Perumda Pasar Makassar Raya Segel 245 Kios di Pasar Sambung Jawa - Celebesmedia

Perumda Pasar Makassar Raya Segel 245 Kios di Pasar Sambung Jawa

Bucek - 06 January 2022 16:36 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya menutup dan menyegel 245 kios di Pasar Sambung Jawa, Kamis (6/1/2022).

Penutupan dan penyegelan kios pasar yang terletak di Jl Hati Murni, Mariso, Makassar, itu karena sudah lama menunggak biaya sewa dengan total tunggakan Rp300 juta.

Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar, Muh Jaenul mengatakan penyegelan kios atau toko ini atas dasar laporan kepala unit soal tunggakan dari para pedagang sejak 2018 hingga 2021.

"Setelah adanya laporan dari kepala unit kemudian kita tindak lanjuti hingga akhirnya dilakukan penyegelan terhadap los pedagang itu," ujar Muh Jaenul, dikutip dari Antara.

Jaenul mengatakan, penyegelan ini dilakukan terkait banyaknya kios dan toko yang sudah beralih fungsi dan tidak sedikit juga melakukan tunggakan biaya jasa sewa dan jasa produksi.

"Kali ini kami melakukan penyegelan terhadap sejumlah lods, kios dan juga hamparan di Pasar Sambung Jawa. Ini yang terbanyak karena jumlahnya mencapai 245 dengan total tunggakan Rp300 juta," katanya.

"Ada banyak disegel karena sudah lama tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya. Bahkan ada yang sudah berubah fungsi dan ada juga yang sudah lama kosong," tambah dia.

Sementara, Penjabat Direksi Perumda Pasar Makassar Thamrin Mensa mengatakan semua pasar akan ditertibkan baik secara administrasi maupun tempat usaha.

"Semua pasar akan kami tertibkan. Baik secara administrasi maupun tempat usaha. Ini semua dalam rangka percepatan penataan BUMD," ujar mantan Direktur Umum periode 2018-2019.

Menurut dia, selain untuk percepatan penataan BUMD, penataan tersebut juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No. 12 Tahun 2004 dan Perwali No. 01 Tahun 2004. Diharapkan dengan diambil alih sejumlah kios dan lods ini akan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang tertunda.

"Ada banyak orang ingin berusaha dalam pasar, tapi tempat tidak ada karena masih atas nama pemilik lama yang tidak pernah lagi difungsikan, jadi kita segel dulu, serta ambil alih kembali, agar bisa diperuntukkan kepada pedagang baru dengan begitu akan bertambah lagi pendapatan daerah. Karena jika tempat usaha tersebut kosong sudah pasti ada banyak warga yang berminat untuk menempati. Kalau terisi maka pendapatan pasti meningkat," katanya.

Perumda Pasar Makassar Raya memberikan toleransi bagi pedagang yang tetap ingin berjualan dan melunasi tunggakannya. Para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melaksanakan kewajibannya, diimbau agar segera menyelesaikan tunggakannya.

Tag