CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Perusahaan
Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya menutup dan menyegel 245 kios di
Pasar Sambung Jawa, Kamis (6/1/2022).
Penutupan dan penyegelan kios
pasar yang terletak di Jl Hati Murni, Mariso, Makassar, itu karena sudah lama
menunggak biaya sewa dengan total tunggakan Rp300 juta.
Kepala Bagian Ketertiban dan
Keindahan Perumda Pasar, Muh Jaenul mengatakan penyegelan kios atau toko ini
atas dasar laporan kepala unit soal tunggakan dari para pedagang sejak 2018
hingga 2021.
"Setelah adanya laporan
dari kepala unit kemudian kita tindak lanjuti hingga akhirnya dilakukan
penyegelan terhadap los pedagang itu," ujar Muh Jaenul, dikutip dari
Antara.
Jaenul mengatakan, penyegelan
ini dilakukan terkait banyaknya kios dan toko yang sudah beralih fungsi dan
tidak sedikit juga melakukan tunggakan biaya jasa sewa dan jasa produksi.
"Kali ini kami melakukan
penyegelan terhadap sejumlah lods, kios dan juga hamparan di Pasar Sambung
Jawa. Ini yang terbanyak karena jumlahnya mencapai 245 dengan total tunggakan
Rp300 juta," katanya.
"Ada banyak disegel
karena sudah lama tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya. Bahkan ada yang
sudah berubah fungsi dan ada juga yang sudah lama kosong," tambah dia.
Sementara, Penjabat Direksi
Perumda Pasar Makassar Thamrin Mensa mengatakan semua pasar akan ditertibkan
baik secara administrasi maupun tempat usaha.
"Semua pasar akan kami
tertibkan. Baik secara administrasi maupun tempat usaha. Ini semua dalam rangka
percepatan penataan BUMD," ujar mantan Direktur Umum periode 2018-2019.
Menurut dia, selain untuk
percepatan penataan BUMD, penataan tersebut juga berdasarkan pada Peraturan
Daerah (Perda) Kota Makassar No. 12 Tahun 2004 dan Perwali No. 01 Tahun 2004.
Diharapkan dengan diambil alih sejumlah kios dan lods ini akan dapat
meningkatkan pendapatan daerah yang tertunda.
"Ada banyak orang ingin
berusaha dalam pasar, tapi tempat tidak ada karena masih atas nama pemilik lama
yang tidak pernah lagi difungsikan, jadi kita segel dulu, serta ambil alih
kembali, agar bisa diperuntukkan kepada pedagang baru dengan begitu akan
bertambah lagi pendapatan daerah. Karena jika tempat usaha tersebut kosong
sudah pasti ada banyak warga yang berminat untuk menempati. Kalau terisi maka
pendapatan pasti meningkat," katanya.
Perumda Pasar Makassar Raya memberikan
toleransi bagi pedagang yang tetap ingin berjualan dan melunasi tunggakannya. Para
pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melaksanakan kewajibannya,
diimbau agar segera menyelesaikan tunggakannya.