CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama Satgas Kementerian Perdagangan membongkar penyelundupan seratusan bal pakaian bekas impor di Kawasan Industri Makassar (Kima), Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
"Penemuan ratusan bal karung berisi pakaian bekas impor ilegal atau cakar ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pekerja yang sedang mengemas pakaian tersebut," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Rauf di Makassar, Rabu (29/3).
Dari informasi tersebut, kata dia, Tim bersama Satgas Kemendag selanjutnya menelusuri gudang dan melaksanakan penggerebekan lokasi yang dimaksud di wilayah kawasan pergudangan Kima Makassar dan mengamankan barang bukti.
Diduga pemilik barang ini langsung kabur saat mengetahui penggeledahan di gudangnya. Namun demikian, identitas terduga pelaku telah dikantongi petugas.
"Pemilik gudang berinisial W melarikan diri saat digerebek, kini yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas," tutur Helmy.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, petugas kemudian memasang garis polisi di dalam gudang. Barang bukti ratusan bal karung berisi pakaian bekas/cakar akan diamankan di Polda Sulsel.
Helmy menegaskan kepolisian bersama instansi terkait akan terus berkoordinasi, melakukan patroli, dan mengawasi masuknya pakaian bekas impor itu ke Sulsel.
"Penindakan ini sesuai arahan dan instruksi presiden karena dianggap mengganggu jalannya industri tekstil di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan siap menindak para pengirim maupun penerima barang pakaian bekas impor atau praktik "thrifting" sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kami menindaklanjuti dan akan memproses ketika ada barang masuk ke wilayah kami di Sulsel," kata Kapolda.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Disebutkan di Pasal 2 ayat 3 bahwa barang dilarang impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Kendati demikian, sejak peraturan itu diterbitkan, penyelundupan hingga penjualan pakaian bekas sejak 2021 masih marak terjadi di sejumlah daerah.
Sumber: ANTARA