Penjualan Miras di Mal, Ini Kata Public Relation TSM - Celebesmedia

Penjualan Miras di Mal, Ini Kata Public Relation TSM

Ariani - 27 August 2019 16:17 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penjualan minuman keras (miras) di beberapa tempat usaha di Makassar memiliki ketentuan untuk berjualan dengan surat izin tempat usaha (SITU) penjualan minuman beralkohol.

Penjualan miras pun tidak dibebaskan di beberapa tempat termasuk di pusat perbelanjaan umum. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Namun, meskipun tidak dijual bebas, dalam pusat perbelanjaan Trans Studio Mall (TSM) terdapat tempat usaha yang menjajakan berbagai macam minuman keras dan beralkohol yakni Vines Wine Shop and Bar.

Public Relation Executive TSM Makassar, Nella Saparinda, mengatakan bahwa tempat usaha tersebut memang menjual minuman jenis wine/anggur. Namun, secara operasional ada syarat dan ketentuan usia yang harus ditunjukan untuk membeli minum tersebut.

“Toko Vines ini jualannya adalah minuman jenis wine dan secara operasional ada syarat usia yang harus ditunjukan untuk membeli,” katanya, Selasa (27/8/2019).

Adapun untuk minuman beralkohol dengan ketentuan harus memiliki surat ijin berjualan, Ella-sapaan akrabnya, menambahkan jika tempat tersebut sudah memiliki (SITU) yang terpajang di tokonya.

“Untuk surat ini berjualan minuman beralkohol sudah lengkap dan terpajang di store. Sesuai dengan ketentuan Perda kota Makassar dan dipastikan diperbaharui,” tutup Ella.

Tag