41 Narapidana Lapas Makassar Dapat Remisi Natal - Celebesmedia

41 Narapidana Lapas Makassar Dapat Remisi Natal

Ariani - 25 December 2018 13:54 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan memberikan remisi atau potongan masa hukuman kepada narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Setidaknya 41 narapidana mendapatkan remisi Natal di tahun 2018 ini. Remisi diberikan setelah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Kepala Lapas Makassar, Budi Sarwono mengatakan, narapidana Lapas Klas 1 A Makassar mendapatkan remisi di hari raya Natal kali ini.

"Potongan masa tahanan di hari raya Natal ini diberikan kepada 41 napi," ujar Budi Sarwono kepada CELEBESMEDIA.ID, Selasa (25/12/2018) siang.

Budi menyebutkan, jika potongan masa tahanan yang diberikan terhadap 41 napi Lapas Makassar, potongannya bervariasi.

"Dari 41 orang yang mendapatkan remisi, mulai dari potongan 15 hari sampai dengan 2 bulan potongan masa tahanan," tambahnya.

Kepada para napi yang mendapat remisi natal ini, Budi berharap agar kedepannya dapat lebih berkelakuan baik lagi, dengan tidak kabur dari lapas maupun membuat keributan.

"Harapan saya semakin baik ke depan jangan ada pelarian dan keributan. Selama ini tidak ada keributan, tidak masalah," tutupnya.

Tag