CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan memberikan remisi atau potongan
masa hukuman kepada narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Klas 1 A Makassar.
Setidaknya 41 narapidana mendapatkan remisi Natal di tahun
2018 ini. Remisi diberikan setelah memenuhi sejumlah syarat, seperti
berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Kepala Lapas Makassar, Budi Sarwono mengatakan, narapidana
Lapas Klas 1 A Makassar mendapatkan remisi di hari raya Natal kali ini.
"Potongan masa tahanan di hari raya Natal ini diberikan
kepada 41 napi," ujar Budi Sarwono kepada CELEBESMEDIA.ID, Selasa
(25/12/2018) siang.
Budi menyebutkan, jika potongan masa tahanan yang diberikan
terhadap 41 napi Lapas Makassar, potongannya bervariasi.
"Dari 41 orang yang mendapatkan remisi, mulai dari
potongan 15 hari sampai dengan 2 bulan potongan masa tahanan," tambahnya.
Kepada para napi yang mendapat remisi natal ini, Budi
berharap agar kedepannya dapat lebih berkelakuan baik lagi, dengan tidak kabur
dari lapas maupun membuat keributan.
"Harapan saya semakin baik ke depan jangan
ada pelarian dan keributan. Selama ini tidak ada keributan, tidak masalah,"
tutupnya.