CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengamat Ekonomi, Firman Manne menilai kenaikan pajak hiburan menandakan negara sedang kesulitan keuangan. Karena itu menurutnya menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% menjadi alternatif solusi pemerintah untuk mendongkrak pendapatan.
"Saat ini tampaknya memang pemerintah sedang kesulitan untuk mencari sumber pendapatan negara kecuali sektor pajak, sehingga pajaklah yang diutak-atik," ungkap Firman Mane.
Meski harus dinaikkan, kata dosen Universitas Bosowa ini, persentasenya jangan sampai memberatkan rakyat agar tidak berdampak besar pada bisnis hiburan.
"Kebijakan ini harusnya dapat dikaji ulang sebelum akhirnya diterapkan di bisnis hiburan. Intinya tarif pajak kalau perlu itu jangan sampai mencekik rakyatlah," ucapnya.
Dalam menetukan persentase kenaikan pajak, menurutnya perlu banyak pertimbangan yang berkaitan dengan kondisi perekonomian, kebijakan fiskal, serta tujuan ekonomi dan non ekonomi lainnya, dan dampak pajak terhadap bisnis dan konsumen.
Ia juga memprediksi kenaikan pajak hiburan akan sangat berdampak tidak hanya pada pemilik bisnis hiburan. Tetapi dampaknya juga akan berpengaruh pada minat konsumen yang akan tergerus akibat pajak yang terlalu melambung.
"Kenaikan pajak 40%-75% tentu akan menyebabkan kenaikan harga jual bisnis hiburan, sehingga dapat mengurangi daya beli konsumen. Konsumen akan melakukan pengurangan pengeluaran untuk kegiatan konsumsi hiburan," jelasnya.
Sebelumnya pemerintah telah mengetuk palu kebijakan pajak hiburan sebasar 40% dan maksimal 75% pada 16 Januari lalu. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 16 Januari lalu.
Laporan : Riski