CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Batua Makassar kembali di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/4/2022).
Dalam sidang lanjutan ini, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk tiga terdakwa, Erwin Hatta Solulipu, dr Naisyah Tunur Ania serta terdakwa dr Sri Rahmayani.
Danny mengaku secara teknis dirinya tidak mengetahui proses tender hingga pembangunan Puskesmas Batua. Ia hanya menerima laporan kalau pembangunan tahap awal mencakup konstruksi bangunan sudah selesai dan dinyatakan rampung.
"Pembangunan Puskesmas Batua tahap I dilakukan dengan tujuan nantinya meningkatkan status Puskesmas menjadi rumah sakit. Intinya adalah peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat Makassar," ucap Danny Pomanto.
Selain itu, ia juga membantah jika hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bangunan RS Batua masuk dalam kategori total loss atau tidak bisa digunakan. Padahal tersebut bisa digunakan.
"Kalaupun ada perbaikan pada beberapa bagian, hal yang wajar dan biasa dilakukan dalan sebuah proyek konstruksi. Soal proses awal sampai akhirnya proyek tahap I itu kemudian dinyatakan selesai, secara pribadi saya tidak mengetahui. Tapi, bangunan kami lihat bisa dimanfaatkan," bebernya.
Usai sidang, Danny mebeberkan alasannya ingin melanjutkan bangunan tersebut karena dinilai masih kokoh.
"Bangunan masih kokoh, kan ini sudah tiga kali gempa. Ada datanya dari Unhas dan dia pakai modeling, itu komputer yang bikin kuat atau tidak, kemudian hasilnya bahwa itu kuat, itulah kenapa saya berani menerima usulan DPRD untuk menganggarkan, tadinya 20 M tapi saya berikan 10 M saja," pungkasnya.
Ia juga mengaku hadir karena taat hukum dan kehadirannya hanya sebagai saksi kasus dugaan proyek RS Batua Makassar.
"Hukum membutuhkan saya, saya hadir, kedua pengadilan ini tempat pengadil, saya juga ikut tercemar dalam kasus batua ini, maka disinilah tempat saya menyampaikan keadilan, diruang sidang tadi," terangnya.
Dia juga menjelaskan dalam kasus ini dirinya juga banyak dicerca oleh masyarakat.
"Saya kira di ruang sidang tadi menarik, yang bersangkutan menuduh ada, yang dituduh ada, saya juga termasuk dibully di masyarakat gara-gara fitnah ini, maka disinilah saya sampaikan tadi," tandasnya.
(Laporan Darsil Yahya)