CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di tiap embarkasi. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat.
Besar biaya perjalanan haji tiap embarkasi berbeda-beda. BPIH Embarkasi Makassar merupakan termahal kedua di Indonesia setelah Surabaya. Sedangkan yang termurah adalah Aceh.
Ada 14 embarkasi yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo-Yogyakarta, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Sementara untuk pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M, Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan sejak tanggal 9 Januari 2024 mendatang.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menag Yaqut mengutip laman resmi Kemenag RI, Kamis (21/12/2023).
Daftar Biaya Haji 2024.di Tiap Embarkasi
Berikut ini daftar biaya haji pada tiap embarkasi di Indonesia.
- Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870;
- Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139;
- Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934;
- Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357;
- Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134;
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334;
- Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008;
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334;
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444;
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105;
- Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355;
- Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888; dan
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334.