Cara Membedakan Zakat Maal dan Zakat Fitrah - Celebesmedia

Cara Membedakan Zakat Maal dan Zakat Fitrah

CITIZEN - 03 April 2023 23:50 WIB

CELEBESMEDIA.ID: Makassar - Berzakat adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam. Bagi umat Muslim, zakat menjadi salah satu cara untuk membersihkan harta dan mendapatkan ridha Allah SWT. Dalam praktiknya, terdapat dua jenis zakat, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Agar tidak keliru, kita harus memahami perbedaan dari kedua jenis zakat ini.

Zakat maal merupakan zakat yang diberikan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh umat Muslim. Harta yang dimaksud bisa berupa uang, emas, perak, hasil ternak, saham, atau hasil pertanian. Pemberian zakat maal ini wajib bagi umat Muslim yang memiliki jumlah harta tertentu dan sudah mencapai haul.

Haul sendiri merujuk pada waktu satu tahun di mana harta tersebut telah dimiliki. Jumlah zakat yang dikeluarkan tergantung pada jumlah harta yang dimiliki. Zakat maal wajib diberikan kepada mustahik, yaitu orang yang berhak menerima zakat, melalui amil zakat resmi.

Sedangkan, zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Zakat ini diwajibkan atas setiap diri Muslim yang hidup pada bulan Ramadan. Zakat fitrah bisa berupa beras, gandum, jagung, atau uang tunai setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Jumlah zakat fitrah adalah 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok tersebut. Zakat fitrah bertujuan untuk memberi makan golongan miskin di hari raya Idul Fitri dan menghapuskan perbuatan sia-sia selama bulan Ramadan. Zakat fitrah ini dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Perbedaan antara zakat maal dan zakat fitrah dapat dilihat dari objek yang dizakatkan, waktu pelaksanaannya, dan jumlah zakat yang dikeluarkan. Zakat mal diberikan atas harta kekayaan yang dimiliki setelah mencapai haul, sedangkan zakat fitrah diberikan pada akhir bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.

Jumlah zakat maal tergantung pada jumlah harta kekayaan yang dimiliki, sedangkan jumlah zakat fitrah telah ditentukan, yaitu 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok tersebut.

Tag