CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin membenarkan adanya larangan siswa SD dan SMP.menggunakan sepada motor ke sekolah termasuk kendaraan listrik.
Ia juga menjelaskan surat edaran yang diterbitkan Disdik Kota Makassar tersebut merupakan respon terhadap kejadian yang menimpa 3 bocah di Makassar yang sempat mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, pada Minggu (26/05) lalu.
"Beberapa waktu yang lalu kejadian di Manggala ada anak-anak sekolah yang pake motor listrik 3 orang disambar oleh mobil dan itu langsung meninggal. Sehingga kami kembali mengeluarkan surat edaran," kata Muhyiddin kepada CELEBESMEDIA, Jumat (31/5).
"Melihat hal ini Pak walikota dan kita juga dinas pendidikan, sehingga kita harus mengeluarkan himbauan kepada seluruh orang tua terkait larangan penggunaan kendaraan bagi siswa SD dan SMP," sambungnya.
Karenanya, ia menghimbau kepada para orang tua siswa begitu pun kepada pihak sekolah baik negeri maupun swasta untuk memantau dan melarang siswa SD dan SMP menggunakan kendaraan sendiri.
Muhyiddin menegaskan siswa SD dan SMP pada dasarnya belum memiliki hak untuk menggunakan kendaraan bermotor karena belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Memang pada dasarnya mereka masih dibawah umur jadi otomatis belum punya hak untuk mengendarai kendaraan secara sendiri, karena belum punya SIM, dan mereka juga belum cukup baik untuk mengontrol diri dalam berkendara," ucapnya.
Ia menyarankan, agar peserta didik yang masih duduk di bangku SD dan SMP diantar jemput oleh orang tua masing-masing atau bisa menggunakan kendaraan umum seperti ojek online, agar tidak membahayakan.
"Sebaiknya orang tua antar jemput atau yah sebenarnya sekarang itu mudah sekali kalau masalah kendaraan, karena ada yang namanya ojek online, anak anak itu tinggal pesan lewat hp dan murah, jadi tidak perlu lagi itu orangtua nya belikan motor untuk anaknya kalau masih di bawah umur, karena bisa membahayakan nyawa anak, kita bisa berkaca dan belajar dari yang sudah terjadi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pendidikan melarang peserta didik SD dan SMP menggunakan sepeda motor dan listrik ke sekolah.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Disdik Makassar bernomor 2707/Edar/Disdik/V/2024.
Surat edaran yang ditandatangani Kadisdik, Muhyiddin itu ditujukan ke kepala sekolah SD dan SMP se-Makassar.
Dalam surat tersebut, Disdik melarang keras penggunaan atau mengendarai sendiri sepeda motor dan listrik bagi peserta didik ke sekolah.
Laporan: Riski