Perang Baliho Bacawalkot Makassar Kian Gencar hingga ke Tempat Terlarang - Celebesmedia

Perang Baliho Bacawalkot Makassar Kian Gencar hingga ke Tempat Terlarang

Rini - 30 July 2024 22:11 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Makassar, sejumlah bakal calon mulai berunjuk gigi untuk menarik simpati masyarakat.

Jalan provinsi maupun kota menjadi titik empuk para bakal calon Walikota (Bacawalkot) memasang baliho mereka. Pantauan Celebesmedia.id, Selasa (30/7), umumnya ruas jalan Makassar telah ramai baliho para bakal cawalkot. U-trun menjadi lokasi teramai baliho para politisi tersebut.

Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, ternyata masih menjadi pilihan   bakal calon ini untuk menarik simpati warga untuk meningkatkan elektabikitas mereka.

Salah U-Turun Jalan AP Pettarani- Hertasning misalnya. Beberapa baliho bakal cawalkot terpampang berdampingan. Ada baliho Ketua DPD Golakr Makassar, Munafri Arifuddin yang disebut akan maju di Pilwalkot Makassar pada November mendatang. Di sebelahnya ada Rusdin Abdullah yang merupakan kader partai Nasdem yang sebelumnya digadang-gadang maju bertarung di Pilwalkot namun akhirnya mengundurkan diri. Meski demikian baliho Rusdin Abdullah masih terpampang.

Dua baliho politisi tersebut juga berdampingian dengan baliho kader PKS, Sri Rahmi dan Indira Yusuf Ismail yang merupakan istri dari Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto..

Tampak sejumlah bakal calon walikota Makassar yang mulai banyak terpampang balihonya adalah Munafri Arifuddin (APPI), Rusdin Abdullah (Rudal), Abd Rahman Bando, Sri Rahmi dan Indira Yusuf Ismail. 

Sayangnya beberapa APK justru perpampang di tempat terlarang, misalnya terpakundi pohon. Pantauan Celebesmedia.id beberapa APK terpampang di pohon Jalan Tun Abd Razak (Gowa) hingga Jalan Hertasning (Makassar). Lebih dari 3000 APK terpampang di sepanjang jalan yang berkisar 7-8 kilometer (km) tersebut.

Mirisnya cara pemasangan APK yang dilakukan oleh tim sukses (Timses) maupun relawan menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Ratusan APK itu tidak dipasang mengganti  dopohon melainkan dipaku. Jika merujuk Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, ada sejumlah tempat yang dilarang dipasangi spanduk, selebaran, hingga umbul-umbul kampanye. Salah satunya adalah taman dan pepohonan. Memaku alat peraga kampanye dapat menyebabkan pohon mati. Untuk menumbuhkannya, butuh biaya dan harus menunggu bertahun untuk rindang.


(Alat peraga kampanye bebeberapa bakal Calon Walikota Makassar terpaku pada pohon - (foto by Riski)

Pada Desember 2023 lalu, jelang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar mencatat ada terdapat ratusan kilogram paku yang  dicabut dari ribuan pohon yang ada di Makassar. 

Padahal bekas tusukan paku pada pohon akan menyebabkan kerusakan. Hal itu disebabkan pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam tubuhnya jika ada benda asing tertanam di dalamnya.

Akibatnya, Kekuatan kayu pun akan berkurang karena pohon mudah terinfeksi penyakit seperti jamur dan bakteri karena banyaknya pintu yang terbuka bagi hama dan penyakit pada kulit pohon.

Padahal kulit pohon adalah tameng terluar dari batang pohon untuk melindungi dari bakteri atau hama yang dapat merusak pohon. Sedangkan batang adalah tempat yang sentral dan pertumbuhan pohon.

Memaku APK di pohon juga melanggar UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU No 15 tahun 2013.

Laporan: Riski

Tag