W Super Club Ditolak di Makassar, Danny: Izinnya Wewenang Pemprov Sulsel - Celebesmedia

W Super Club Ditolak di Makassar, Danny: Izinnya Wewenang Pemprov Sulsel

Rini - 30 May 2024 21:16 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan bahwa perizinan terkait operasional dan izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM), W Super Club bukan wewenang Pemerintah Kota Makassar. 

Ia mengatakan perizinan usaha atau Online Single Submission (OSS) sepenuhnya merupakan wewenang dan Otoritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

"Persoalan Perizinan Tempat Hiburan Malam sejak tahun 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota Makassar, tapi sepenuhnya kewenangan pemerintah provinsi Sulsel," tegas Walikota Makassar yang akrab disapa Danny Pomanto, Kamis (30/5) sore.

Danny mengungkapkan banyak pihak yang seolah-olah salah alamat melayangkan tuntutan pencabutan izin operasional W Super Club ke Pemkot Makassar. Padahal kata Danny, Pemkot Makassar sama sekali tidak memiliki wewenang dalam ranah tersebut. 

Berkaitan dengan OSS atau perizinan yang terintegrasi secara elektronik, sejak tahun 2021 bukan lagi wewenang Pemkot Makassar namun sepenuhnya dalam kendali pihak Pemprov Sulsel.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. 

Danny pun menjelaskan terkait pengggunaan OSS atau perizinan apabila sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat, tidak lagi diturunkan kepada pemerintah kota atau kabupaten. Sehingga kata ia, Pemkot tidak berwenang mencabut perizinan operasional dari W Super Club. 

"Yang kita liat sekarang OSS untuk w super club sendiri itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi sehingga begitu sudah terbit, sudah tidak dapat lagi di batalkan atau tidak dapat lagi di koreksi oleh pemerintah kabupaten ataupun kota, " pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, berbagai pihak menolak hadirnya W Super Club di Makassar. Beberapa pihak yang secara tegas menolak adanya W Super Club di Makassar yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, PD Muhammadiyah Sulsel, Brigade Muslim Indonesia, Front Persaudaraan Islam (FPI) Sulsel, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) Sulsel dan PA 212 Sulsel. 

Laporan: Riski

Tag