CELEBESMEDIA.ID, Luwu - Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang
pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada hari Kamis (13/5/2021)
tidak akan mengadakan Open House. Hal tersebut ditegaskan oleh Kabag Umum dan
Protokol, Imran.
Menurut Imran, Bupati Luwu dan segenap pejabat eselon II
Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu akan tetap mematuhi surat edaran Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian nomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan
Kegiatan Buka Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halalbihalal
pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
“Sesuai surat edaran Mendagri, maka Bapak Bupati beserta
jajarannya telah meniadakan buka puasa bersama selama bulan suci ramadhan dan
begitu pula besok, Bapak Bupati tidak akan mengadakan kegiatan Open House di
rumah jabatan,” jelas Imran.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri, meminta kepala
daerah di seluruh Indonesia melakukan pelarangan tersebut, mengingat sudah
terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19.
“Berkaitan Perayaan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442
Hijriah, Mendagri meminta kepala daerah menginstruksikan kepada seluruh pejabat
atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk tidak melakukan open house
atau halal bihalal dalam rangka antisipasi mencegah penularan Covid-19 selama
Ramadhan serta menjelang, saat, dan setelah Lebaran,” ucap Imran.