Kejari Selayar 'Warning' Kades Soal Korupsi - Celebesmedia

Kejari Selayar 'Warning' Kades Soal Korupsi

PROMOTED - 21 December 2023 16:05 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Sebagai orang yang diberikan amanah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, para Kepala Desa (Kades) diimbau untuk menjadi panutan bagi masyarakatnya. Kades harus punya integritas serta menjadi tokoh yang dikagumi oleh masyarakat. Olehnya itu para Kades harus dapat menjaga amanah yang nantinya dapat menjadi ladang pahala bagi para kades.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H.,M.H usai menjadi narasumber pada sosialisasi anti korupsi yang dilaksanakan Bagian Hukum Setda Kepulauan Selayar di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (21/12/2023).

“Kepala desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sejatinya dapat menjadi panutan dan contoh yang baik bagi masyarakat,” ucap  Hendra Syarbaini.

Selain para Kades, sosialisasi ini diikuti oleh para bendahara dan perangkat desa se-Kabupaten Selayar. Sedangkan pemateri lain yang dihadirkan, Hendra Syarbaini didampingi oleh Kasi Pidsus Syakir Syarifuddin, S.H.,M.H. dan Kasi Intel Kejari Selayar La Ode Fariadin, S.H.

Hendra mengemukakan bahwa materi yang disampaikan adalah materi yang mampu menggugah mindset para kepala desa dan perangkatnya, bahwa amanah masyarakat adalah sebuah tanggung jawab besar yang diemban.

“Ketika mengemban amanah itu, didalamnya ada penggunaan uang negara, maka para kades harus amanah, terhindar dari korupsi dan proses hukum, sesuai dengan tema yang saya bawakan yaitu Pahami Hukum, Hindari Hukum,” kata Hendra Syarbaini.

Lanjut Syarbaini, hal lain yang disampaikan terkait pengetahuan yang perlu diketahui oleh para kepala desa ketika bersentuhan dengan kasus tindak pidana korupsi. Hal tersebut kata Hendra Syarbaini dipaparkan melalui kasi Pidsus Syakir Syarifuddin, S.H.,M.H.

Sementara Kasi Intel Kejari La Ode Fariadin, S.H memberikan warning terkait hal-hal yang harus diantisipasi agar nantinya tidak tergelincir ke dalam tindak pidana korupsi.

“Tidak ada artinya sosialisasi yang dilakukan berulang-ulang kali, jika akhirnya tidak mampu mengubah perilaku. Maka kita harapkan para kepala desa barsama aparat desa betul-betul memahami tujuan diadakannya sosialisasi ini,” tutup Hendra Syarbaini.

Tag