CELEBESMEDIA.ID, Makassar - PJ Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar
Baharuddin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik menjadi 1,45 persen menjadi
Rp3,4 juta.
Penetapan UMP ini dilakukan Bahtiar yang didampingi oleh
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Ardiles Saggaf di
ruang pola kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11) pagi.
Dalam kesempatan ini, Ardiles Saggaf membacakan SK Gubernur
terkait penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan
tanggal 21 November 2023 .
"Dari hasil rekomendasi beberapa pihak dan ditetapkan
oleh Pj Gubernur bahwa UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar 1,45% atau sebesar Rp3.434.298,"
Jelas Ardiles Saggaf saat membacakan SK Gubernur.
Dirinya mengungkapkan penetapan UMP ini telah menjadi jalan
tengah atas permintaan 2 belah pihak antara pengusaha dan serikat buruh.
"Keputusan yang diambil ini telah melalui proses yang
panjang dan tentu melalui pertimbangan dari seluruh pihak, dan juga keputusan
ini telah mengakomodir usulan daripada teman-teman serikat buruh yang melakukan
aksi demontrasi kemarin menyangkut Struktur dan Skala Upah," ungkapnya.
"Di dalam SK ini juga dicantumkan kewajiban seluruh
perusahaan untuk menerapkan Struktur dan Skala Upah yang masa kerjanya di atas
1 tahun," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, pengusaha maupun serikat buruh
sama-sama memberikan usulan kenaikan UMP pada saat rapat penetapan di Hotel
Aerotel Smile pada Jumat (17/11) lalu bersama Dewan Pengupahan Sulsel.
Pengusaha mengusulkan UMP 2024 naik 1,45%. Hitungan itu
mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Sedangkan Serikat
buruh mengusulkan kenaikan UMP Sulsel 2024 sebesar 7,14%, perhitungan ini
mengacu pada pasal 191 A UU Nomor 6 tahun 2023.
Bahtiar Baharuddin berharap keputusan yang dituangkan
didalam SK tersebut dapat menjadi jalan tengah dan mampu mengakomodir seluruh
usulan dari berbagai pihak, karena menurutnya keputusan yang dituangkan dalam
SK tersebut adalah yang paling lengkap.
"Kami harap keputusan kami ini justru yang paling
lengkap, karena yang upah paling minimum nya itu kita atur, tapi juga kita
memasukkan norma tentang pentingnya memperhatikan struktur dan skala upah bagi
yang masa kerjanya 1 tahun lebih," jelas Bahtiar Baharuddin.
Sebagai informasi tambahan, berikut perubahan kenaikan UMP Sulsel 5 tahun terakhir :
- UMP 2019: Rp2.860,382 (naik 8,03%)
- UMP 2020: Rp 3.103.800 (naik 8,51%)
- UMP 2021: Rp 3.165.000 (naik 2%)
- UMP 2022: Rp3.165.876 (naik 0%)
- UMP 2023: Rp3.385.145 (naik 6,9%)
- UMP 2024: Rp3.434.298 (naik 1,45%)
Laporan : Riski