CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Dalam menjalankan fungsinya sebagai Trade Fasilitator dan Industrial Assistance, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Bea Cukai Sulbagsel) terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Bea Cukai Sulbagsel kembali menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) kepada PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), Rabu (18/10/2023).
Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Aula Latimojong, Bea Cukai Sulbagsel dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo beserta jajaran, Kepala KPPBC TMP C Malili, Firman Bunyamin beserta jajaran, perwakilan KPP Madya Dua Kanwil DJP Jakarta Selatan I, serta direktur dan manajemen BMS.
Penerbitan izin fasilitas ini diawali dengan pemaparan proses bisnis oleh BMS, dari gambaran umum perusahaan hingga rencana produksi dan progress project yang telah dicapai. Sesuai dengan janji layanan Bea Cukai Sulbagsel, sekitar satu jam setelah pemaparan ditetapkan bahwa perusahaan dianggap memenuhi persyaratan Kawasan Berikat dan diterbitkan izin fasilitas kepabeanan berupa Kawasan Berikat.
Bumi Mineral Sulawesi (BMS) merupakan perusahaan PMDN yang bergerak di bidang smelter nikel dan berlokasi di Desa Karang-karangan dan Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Proyek pabrik smelter yang tengah digarap meliouti pabrik ferronickel (Plant-1) dan pabrik nikel sulfat (Plant-2) dengan hasil produksi yang akan diekspor ke berbagai negara.
“Target kami pembangunan Plant ke-1 dengan hasil produksi ferronickel akan selesai tahun 2023. Demikian juga uji coba produksi dan ekspor ferronickel diharapkan akan dilaksanakan di tahun ini”, jelas Rifat mewakili tim manajemen BMS. Adapun kapasitas produksi yang direncanakan adalah sekitar 33.000 ton ferronickel dan 34.000 ton nickel sulphate hexahydrate. Zulkarnain menambahkan bahwa secara keseluruhan, progress pembangunan Plant ke-1 saat ini telah mencapai 97%.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait fasilitas Kawasan Berikat dan ketentuan kepabeanan yang perlu diperhatikan oleh PT BMS. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Nazwar, dalam diskusi menyampaikan bahwa fasilitas Kawasan Berikat banyak digunakan oleh industri smelter guna membantu operasional Perusahaan. Lebih lanjut, Bea Cukai Sulbagsel beserta KPPBC TMP C Malili akan senantiasa memastikan bahwa perusahaan memenuhi persyaratan fasilitas Kawasan Berikat, meliputi persyaratan bangunan fisik, kelayakan sarana dan prasarana, CCTV, serta pembukuan dan IT Inventory.
“Bea Cukai Sulbagsel akan menyambut langkah-langkah koordinasi dan memberikan asistensi yang diperlukan PT BMS. Hal ini merupakan wujud nyata peran kami dalam melaksanakan fasilitasi industri atau Industrial Assistance”, jelas Nazwar. Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Eva Arifah Aliyah yang turut hadir dalam kegiatan tidak lupa menyampaikan agar PT BMS senantiasa berkoordinasi dan menjunjung integritas dalam kegiatan pengawasan bersama dengan Bea Cukai Malili.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo dalam tanggapannya menyambut baik permohonan izin Kawasan Berikat yang diajukan perusahaan. Nugroho juga berpesan agar pemberian fasilitas Kawasan Berikat dapat memberikan multiplier effect dan peningkatan ekonomi masyarakat berupa tenaga kerja baru, memicu, menggerakkan, dan mengembangkan UMKM lokal serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Luwu. “Keberadaan perusahaan harus mampu meningkatkan kapasitas SDM lokal, dan tentunya menyumbang devisa ekspor’, ujar Nugroho.
Kegiatan pemaparan proses bisnis diakhiri dengan penyerahan izin fasilitas Kawasan Berikat dan foto bersama. Sebagai penutup, Nugroho menekankan agar perusahaan tidak memberikan hadiah kepada pegawai Bea Cukai dalam bentuk apapun sehubungan dengan pemberian fasilitas ini, yang diikuti dengan penandatanganan Pakta Integritas bersama PT BMS dan Bea Cukai Sulbagsel.
Direktur PT BMS, A. Afifuddin Suhaeli yang turut hadir secara daring dalam kegiatan ini menyampaikan terima kasih atas izin fasilitas yang telah diberikan, “semoga dengan diberikan izin fasiitas ini PT BMS dapat menjadi perusahaan smelter nikel lokal yang mampu bersaing dengan smelter lainnya di Indonesia”.
Dengan memperoleh fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan mendapatkan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi bahan baku yang akan diolah menjadi barang jadi ekspor.