Berkas Perkara Pembunuhan Bocah 11 Tahun Dilimpahkan ke Kejari Makassar - Celebesmedia

Berkas Perkara Pembunuhan Bocah 11 Tahun Dilimpahkan ke Kejari Makassar

Rini - 18 January 2023 22:42 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar -  Penyidik Sat Reskriminal Polrestabes Makassar telah merampungkan berkas perkara dua tersangka penculikan dan pembunuhan MFS bocah 11 tahun di Makassar.

"Hari ini berkasnya kita lengkapi dan telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti dan dipelajari," ucap Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, Rabu (18/1/2023).

Dia mengatakan berkas perkara kedua tersangka displit atau dipecah mengingat kedua tersangka umurnya berbeda ada yang dewasa dan satunya masih di bawah umur.

"Sekitar jam 02.00 (Pukul 14.00 Wita) sudah diantar berkasanya untuk koordinasi dengan jaksa, berkasnya kita split karena tersangka satu dewasa, satu anak dibawah umur jadi beda," ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui pasti apakah berkas perkara dua tersangka sudah diterima atau belum oleh JPU. 

"Saya tidak tahu berkasnya sudah diterima JPU atau belum. Tapi tadi sekitar jam 2 anggota bawa ke sana (Kejari Makassar)," tuturnya.

Terkait masa penahanan terhadap tersangka A yang akan habis, Jufri mengaku pihaknya segera mempercepat penyusunan berkas perkara terhadap tersangka sebelum masa penahannya habis.

"Karena tersangka A ini kan masih di bawah umur, maka masa penahanannya cuma 15 hari," ungkapnya.

Sementara untuk tersangka F, masa penahanannya sama seperti pelaku kriminal dewasa bisa mencapai 20 hari.

"Kalau tersangka F masa tahanannya kan normal. Dia kan sudah masuk dewasa, karena usianya sudah 18 tahun," ucapnya.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana dan pasal 338 KUHP. Selain itu, kedua tersangka juga terancam dijerat pasal 80 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal yang dikenakan untuk tersangka 340, karena di situ ada perencanaannya. Terus (pasal) 338 (KUHP), karena lebih dari satu orang, Pasal 170 khusus untuk anak dan Pasal 80 Undang Undang perlindungan anak," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka telah melanjalankan rekonstruksi penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun, Selasa (17/1/2023). 

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengatakan setelah rekonstruksi berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejari Makassar.  

"Segera kami akan mengirim berkas perkaranya dan akan dipelajari JPU paling lambat besok kami sudah kirim," ujarnya kepada awak media usai rekonstruksi.

Laporan : Darsil Yahya

Tag