Kronologi Tersangka Habisi Nyawa Bocah 11 Tahun di Makassar - Celebesmedia

Kronologi Tersangka Habisi Nyawa Bocah 11 Tahun di Makassar

Rini - 17 January 2023 14:36 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi penculikan dan pembunuhan MFS bocah 11 tahun.

Rekonstruksi berlangsung di Markas Komando Satuan (Mako Sat) Brimob Polda Sulsel Jl KS Tubun Makassar, Selasa (17/1/2023).

Sebanyak 35 adegan diperagakan tersangka. Namun dalam rekontruksi ini hanya 1 tersangka yang dihadirkan yakni F (18) sementara tersangka A (17) otak penculikan dan pembunuhan tidak dihadirkan karena masih dibawah umur. Perannya digantikan oleh salah satu penyidik Polrestabes Makassar.

"Tersangka A tidak kami hadirkan karena dia dilindungi UU Perlindungan anak sehingga ada adegan pengganti. Tapi tersangka F tetap di hadirkan karena dia sudah dewasa,"  ujarnya Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir.

Pantaun di lokasi, tersangka F mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana pendek warna biru.

Motor tersangka A yang digunakan menjemput korban di depan mini market juga dihadirkan dalam rekonstruksi.

Kronologi Pembunuhan Bocah MFS

Korban MFS dihabisi pada adegan ke 10 dan 11 dengan cara dicekik dan dibanting. Namun sebelum dieksekusi tersangka lebih dulu memberikan korban laptop dan headshet untuk bermain game.

Tersangka A melepas headshet yang dipakai korban dan mencekiknya menggunakan lengan kiri. Namun korban memberontak dan berteriak. Kemudian tersangka F menutup mulut korban agar tak berteriak.

Korban terjatuh dan tersangka A membanting korban ke lantai berkali-kali sampai pingsan. Tersangka F mengambil uang korban Rp5 ribu disaku korban untuk membeli rokok.

Tersangka A menggendong korban masuk ke WC yang saat itu masih pingsan. Di dalam WC tersangka A menyiram tubuh korban dengan air.

Setelah datang membeli rokok. Tersangka mengecek denyut nadi korban untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum. Setelah korban dinyatakan meninggal kedua tersangka panik dan  mengambil tali rafiah yang ada di motor tersangka A untuk mengikat kaki, tangan dan leher korban.

Usai mengikat korban, tersangka A kemudian  memasukkan korban ke dalam kantong plastik.

Tersangka A dan F mengangkat korban ke motor, meletakkanya di bagian depan  dan menuju ke arah jembatan Waduk Nipa- Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, untuk membuang mayat korban.

Setelah rekonstruksi ini, polis segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Segera kami akan mengirim berkas perkaranya dan akan dipelajari JPU paling lambat besok kami sudah kirim," ucap Kompol Jufri Natsir.

Berkas perkara kedua tersangka akan displit atau dipisahkan.

"Tersangkanya dua. Satu dewasa, satu anak dibawah umur sehingga dalam penanganan perkaranya kami split . Yang dewasa berkasnya tersendiri dan yang tersangka yang masih dibawah juga tersendiri," ujarnya.

Laporan : Darsil Yahya

Tag