CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Kota Makassar kembali naik. Makassar kini berstatus PPKM
Level 3.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri)
Nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, level
3, 2 dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan
kelurahan.
Daerah di Sulawesi Selatan yang berstatus level 3 selain
Makassar, yakni Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, dan Pinrang.
Sementara untuk level 2 yaitu Kabupaten Bantaeng, Jeneponto,
Takalar, Gowa, Pangkep, Soppeng, Wajo, Sidrap, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, dan
Kota Palopo.
Kabupaten Kepulauan Selayar, Barru, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Parepare masuk daftar PPKM level 1. Inmendagri terbaru ini berlaku 15 hingga 28 Februari mendatang.