CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Terdakwa penyuap Nurdin
Abdullah, Agung Sucipto dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta rupiah
subsider 6 bulan kurungan. Sidang tuntutan itu digelar di ruang sidang Harifin
Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa siang (13/7/2021).
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Agung Sucipto, Denny Kailimang
menganggap tuntutan Jaksa KPK terhadap kliennya adalah sebuah keputuan yang
arif dan bijaksana. Menurut dia, tuntutan itu merupakan hasil kajian secara
mendalam.
“Terkait tuntutan JPU yaitu pidana penjara selama dua tahun
dan denda sebesar Rp 250 juta, maka kami sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada jaksa penuntut umum atas hal tersebut. Kami berpendapat bahwa tuntutan
tersebut lahir dari penilaian yang bijaksana yang telah dilakukan,” ujar Denny.
“Klien kami dari awal pemeriksaan hingga persidangan telah
beritikad baik untuk memberikan keterangan yang dapat membantu untuk menguak
peristiwa yang sebenarnya terjadi,” tambahnya.
Pihaknya pun berharap agar Agung Sucipto bisa mendapatkan
apresiasi dari JPU dan Majelis Hakim, untuk bisa meringankan hukumannya. Sebab
selama proses persidangan, banyak fakta-fakta yang diungkap oleh Agung Sucipto.