CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemilihan Umum ( Pemilu) akan dilaksanakan Rabu 14 Februari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu telah membagikan surat undangan mencoblos kepada para pemilih.
Surat undangan atau surat pemberitahuan form model C menjadi
salah satu syarat berkas yang harus dibawa ke TPS, selain Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Elektronik.
Namun bagi warga yang tidak mendapatkan surat undangan
mencoblos sampai hari pelaksanaan Pemilihan Umum, bukan berarti tidak dapat
menyalurkan hak suaranya. Warga tetap bisa mencoblos asal nama pemilih
terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai
keputusan KPU. DPT disusun berdasarkan data pemilih Pemilu terakhir dan data
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti yang diterangkan dalam situs
resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anda pun dapat mengecek DPT secara online. Cukup masukkan
Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah bisa diketahui nama Anda terdaftar di DPT
atau tidak.
Pengecekan DPT secara online ini dapat dilakukan dengan
menggunakan laptop maupun smartphone yang jelas perangkat tersambung dengan
internet. Di situs itu, juga bisa mengetahui lokasi TPS Anda terdaftar untuk
menyalurkan hak suara.
Cara Cek DPT Secara
Online
Anda bisa mengecek secara langsung apakah nama Anda sudah
terdaftar atau belum dengan mengakses laman resmi KPU, berikut caranya.
- Ketik 'cek DPT online' di kolom mesin pencarian.
- Klik 'Cek DPT Online - Komisi Pemilihan Umum' di situs resmi
KPU di link https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Lalu akan ditampilkan laman Pencarian Data Pemilih Pemilu
2024.
- Pemilih dalam negeri bisa memasukkan Nomor Induk
Kependudukan (NIK). Sementara pemilih luar negeri memasukkan nomor paspor. NIK
atau nomor paspor tersebut harus diketik secara manual. Tidak boleh paste.
- Setelah di isi, klik 'pencarian'.
- Laman berikutnya akan menampilkan nama pemilih, nomor Tempat
Pemungutan Suara (TPS), lengkap dengan alamatnya.
- Jika belum terdaftar, maka akan muncul peringatan bahwa data
yang dimasukkan keliru atau belum terdaftar.