CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Polisi memanggil mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen untuk diperiksa pada Senin (13/5/2019) mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan Kivlan sebagai saksi atas laporan tuduhan penyebaran hoaks dan makar. "Diberi surat panggilan oleh penyidik untuk di dengar keterangannya sebagai saksi besok hari Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (10/5/2019) kemarin dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNNIndonesia.
Surat pemanggilan tersebut diberikan oleh pihak kepolisian kepada Kivlan di Bandara Soekarno Hatta pada hari ini. Sebelumnya, pada Selasa (7/5/2019), Kivlan dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Selain Kivlan, aktivis Lieus Sungkharisma pada hari yang sama juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman. Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.