Disanksi Pemecatan, AKBP M Ajukan Banding - Celebesmedia

Disanksi Pemecatan, AKBP M Ajukan Banding

Rini - 11 March 2022 20:30 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar -  AKBP M, terdakwa kasus pencabulan terhadap seorang siswi, menyatakan banding setelah dijatuhi hukum rekomendasi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) saat Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di ruang sidang Propam Polda Sulsel, Jumat (11/3/2022).

"Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding dan banding akan kami sidangkan setelah yang bersangkutan melalui sekretaris mengajukan memori bandingnya," ucap Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan.

Namun Agoeng mengaku saat sidang banding nantinya tidak perlu menghadirkan terduga pelanggar. Sidangnya pun akan dilakukan dua pekan kedepan 

"Sidang banding akan segera kita laksanakan setelah yang bersangkutan dalam waktu yang ditentukan mengajukan memori banding. Paling 14 hari sudah kita lakukan sidang lanjutan," ujarnya.

Terkait diterima atau tidak banding yang diajukan oleh AKBP M, ia mengaku tidak bisa menyimpulkannya sekarang.

"Kalau misalnya nanti menguatkan yang bersangkutan (AKBP M) layak untuk di PTDH putuslah PTDH direkomendasikan pada Kapolri melalui Kapolda," ungkapnya.

Polda Sulsel hanya bisa merekomendasikan sanski Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap AKBP M dan keputusan tersebut ada pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"SDM sini (anggota Polda Sulsel) mengirim surat ke sana (Mabes Polri) sehingga Kapolri akan memberikan sanksi skepnya PTDH karena Perwira Menengah (Pamen) kalau Bintara cukup dengan Kapolda," tandasnya.

Fakta yang meringankan, terduga pelanggar selama bertugas di kepolisian tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin kode etik profesi dan tindak pidana umum

Sedangkan fakta yang memberatkan terduga pelanggar merupakan anggota Polri yang berpangkat AKBP atau Pamen melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, serta terduga pelanggar tidak kooperatif pada saat dilakukan pemeriksaan maupun dalam proses persidangan.

(Laporan: Darsil Yahya)

Tag