CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dua pelaku kasus aborsi tujuh janin di kamar indekost Jl Balangturungan Kelurahan Daya Kecamatan Biringakanaya Kota Makassar ternyata berbeda pendapat terkait jumlah janin yang mereka aborsi.
Tersangka perempuan NM (29) mengaku jika ketujuh janin
tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan tersangka laki-laki SM (30).
Sementara SM mengaku jika hanya empat janin yang dia akui
dari total tujuh janin tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP
Reonald TS Simanjuntak mengatakan ada perbedaan pendapat antara tersangka
laki-laki dan perempuan dari jumlah janin yang mereka hasilkan dari hubungan
gelap mereka.
"Kalau menurut perempuan tujuh janin yang mereka
gugurkan kalau menurut laki-laki empat jadi kemungkinan kita akan lakukan tes
DNA untuk memastikan janin siapa saja yang ada disitu," ucap AKBP Reonald
di Mapolrestabes, Jumat (10/6/2022).
Sementara, untuk tes kejiwaan terhadap kedua tersangka,
Reonald mengaku belum dapat dilakukan hari ini. Sebab sampai saat ini kedua
tersangka masih dalam tahap pemeriksaan.
"Untuk tes kejiwaan hari ini belum bisa laksanakan
karena sampai saat ini masih kita laksanakan pemeriksaan yang sangat mendalam
karena kondisi dari tersangka perempuan masih lelah jadi kita tadi sempat
istirahat dan kita akan lanjutan lagi nanti," tuturnya.
"Kemungkinan untuk tes kejiwaan baru besok kita
laksanakan dan kebetulan dari psikiaternya juga baru besok (ada) karena ada
tugas luar dari kepolisian," pungkasnya.
Laporan: Darsil Yahya