CELEBESMEDIA.ID,
Makassar – Peserta BPJS Kesehatan sebaiknya harus membayar iuran tepat waktu
setiap bulannya, jika tidak maka akan dikenakan denda. Masyarakat pun sebaiknya mengetahui besaran denda akibat
telat membayar iuran BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta mandiri.
Dilansir dari laman
resmi BPJS Kesehatan peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran per bulan paling
lambat setiap tanggal 10. Sedangkan iuran kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp
35.000. Angka ini telah mendapat subsidi Rp 7.000 dari pemerintah dari iuran
awal Rp42.000. Iuran kelas II sebesar Rp 100.000, dan iuran Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan.
Skema penalti berupa
penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sudah diatur dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dalam hal
Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan
berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan
berikutnya," bunyi ayat 1 pasal 42.
Berapa besar denda
bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak? Bagaimana hitungan besar denda
tersebut? Nantikan pembahasan “Hitung-hitungan Denda BPJS Kesehatan” di Blak-blakan Seru
menghadirkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E.L Borotoding di
Celebes Radio 88,5 FM, Kamis (9/6/2022) pukul 17.00 Wita.