CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa
Putra penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara
seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua,
Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5), dikutip dari ANTARA.
Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa terbukti secara sah
melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas
sebagai anggota Polri.
Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar pasal 114 Ayat
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut
lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Barat pada Kamis (30/3).
Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang
meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah
dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota
Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan.