CELEBESMEDIA.ID, Luwu - Kelangkaan
minyak goreng di pasaran menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi
masyarakat saat ini. Keresahan masyarakat terhadap kelangkaan minyak goreng
dapat dilihat di media sosial yang mengeluhkan sulitnya membeli minyak goreng,
baik di pasar modern ataupun di pasar tradisional.
Menyikapi hal itu, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Luwu dalam hal ini Dinas Perdagangan didukung oleh Satpol PP
melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama 2 hari ke sejumlah toko swalayan,
minimarket, toko eceran campuran dan gudang retail yang beroperasi di wilayah
Kecamatan Larompong, Suli, Belopa dan Belopa Utara, Bua dan Ponrang, Selasa dan
Rabu, 22-23 Februari 2022.
Dua gudang retail yang
beroperasi di Kabupaten Luwu Gudang milik PT Indomarco dan PT Wings, di Desa
Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Sidak ini dipimpin langsung
oleh Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Akhyar Kasim, SH. MH, didampingi oleh
Kadis Perdagangan Luwu, Husein, Kabag Perekonomian, dan Personil Satpol PP.
Sementara itu, Asisten I
Pemkab Luwu, Ahyar Kasim, menyampaikan saat sidak tidak ditemukan adanya
penimbunan minyak goreng, bahkan pihak pengelola toko juga ikut mengeluhkan pasokan
dari distributor yang terbatas sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan
konsumen.
“2 hari ini tim turun untuk
melakukan sidak dibeberapa toko swalayan, minimarket hingga ke toko-toko
eceran. Gudang mereka kami periksa dan memang semua yang kami datangi tidak ada
yang menimbun minyak goreng karena memang stok terbatas dari distributor,”
ujar, Ahyar.
Sementara itu, Kadis
Perdagangan Luwu, Husein, mengungkapkan tujuan dilaksanakannya sidak kali ini
adalah untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06
Tahun 2022 tentang Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit
“Terkait dengan harga eceran
minyak goreng, apa yang disampaikan oleh pihak yang ada di sini, bahwa
keseragaman harga itu sudah berlaku untuk harga minyak goreng Rp14.000 per
liter, karena ini berlaku 6 bulan kedepan, mudah-mudahan nanti tidak ada
kenaikan harga, kalau sudah didistribusikan ke tokoh-tokoh yang ada di
Kabupaten Luwu. Olehnya itu kami harap Indomarco betul-betul menyampaikan
kepada Indomaret yang ada di Kabupaten Luwu agar betul-betul menerapkan harga
sesuai yang diterapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Husein, mengatakan karena
terbatasnya stok dan menghindari adanya monopoli yang dilakukan oleh
masyarakat, pihak Dinas Perdagangan meminta pengelola toko agar menerapkan
sistem antrian dan pembeli harus memperlihatkan kartu Keluarganya.
“Minyak goreng ini sudah
menjadi kebutuhan primer masyarakat, melihat stoknya terbatas dan agar merata
ke seluruh masyarakat, maka kami meminta pengelola toko agar menjual 1 kemasan
minyak goreng kepada 1 Kepala Keluarga (KK) dengan memperlihatkan kartu
keluarganya. Hal ini kita lakukan agar tidak ada yang dapat Double, sehingga
masyarakat yang lain kebagian,” tuturnya.