CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebanyak 15 orang menjadi relawan di Shelter Warga atau rumah aman bagi warga di Longwis Al Mere, Jalan Kemauan V, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar.
Mereka terbagi 4 bagian dan terdiri dari masyarakat hingga tokoh masyarakat. Ada bagian Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Serta Bagian Forum Anak, Bagian Penangan Kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA)/Kekerasan Terhadap Perempuan.
Jufri Jafar selaku Ketua Bagian PATBM Shelter Warga Longwis Al Mere mengatakan tugas dan fungsi Shelter Warga untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Jadi kami sebagai Shelter Warga tugasnya memediasi bagaimana kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat harus selesai di sini (Sekretariat Shelter) dan Alhamdulillah banyak kasus yang memang tidak sampai berurusan dengan pihak kepolisian," kata Jufri Jafar kepada CELEBESMEDIA.ID, Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjut, Jufri mejelaskan masing-masing tugas dan fungsi 4 bagian Shelter Warga Longwis Al Mere.
Ia menuturkan, bagian PATBM Khusus kepada Anak-anak yang usia 18 tahun ke bawah. "Mengurus anak yang putus sekolah, pengurusan kartu identitas anak (KIA) seperti akta kelahiran dan sebagainya," ujarnya.
Sementara, Forum Anak (FA) adalah Pelopor dan Pelapor garda terdepan jika ada anak yang putus sekolah atau belum memiliki akta kelahiran.
"Forum Anak ini dibawa naungan PATBM. Kita juga berikan edukasi serta ada wadah yang menaungi mereka sehingga kreativitas anak-anak kita bisa tersalurkan tanpa keluar dari jalur yang melanggar hukum," tuturnya.
Kalau KTP dan KTA, kata Jufri, menangani kasus semacam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Pokoknya kasus yang sering terjadi di masyarkat kalau bisa diselesaikan di Shelter saja dan harus koordinasi dengan Binmas dan Babinsa di Kelurahan," terangnya.
Sedangkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) adalah tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera.
"Jadi warga yang ingin menikah harus ke Puspaga dulu kita edukasi bagaimana membina rumah tangga yang baik tanpa ada kekerasan di dalamnya," jelasnya.
Dia mengaku Sekretariat Shelter Warga di Longwis Al Mere buka 24 jam setiap hari. Adapun laporan kasus di sekretariat Shelter Warga sepanjang tahun 2022 ada 3 kasus, 1 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 2 kasus terjadi pada anak.
"Alhamdulillah ada 1 kasus kita rujuk ke UPTD PPA dan 2 kasus kita selesaikan di Shelter," tandasnya.
Sebagai relawan Shelter Warga, ia berharap adanya Shelter Warga yang digagas DP3A Makassar terus bisa mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat kekerasan terhadap perempuan dan anak di dalam lingkungan keluarga.
"Apalagi kegiatan ini sejalan dengan program Pak Wali Moh Ramdhan Pomanto yaitu program jagai anak ta," tutup Jufri.
Laporan: Darsil Yahya