Rangkaian Kasus Korupsi Rp15 Miliar Pasar Butung - Celebesmedia

Rangkaian Kasus Korupsi Rp15 Miliar Pasar Butung

Rini - 07 November 2022 13:39 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Berakhir sudah pelarian Andri Yusuf (AY), DPO kasus dugaan korupsi Pasar Butung Makassar. Andri Yusuf  diringkus pada Sabtu (5/11/2022).

Pada 10 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari Makassar) menetapkan Andry Yusuf sebagai tersangka dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar. Penetapan tersangka Adry Yusuf sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kejari Makassar, Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka Andry Yusuf selalu berpindah-pindah sehingga ia pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Makassar.

Pada 12 Oktober 2022, Kejari Makassar juga melakukan penggeledahan di Pasar Butung Makassar. Tim Kejaksaan yang diketuai Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah keluar dari Pasar Butung Pukul 10.50 WITA. Dalam penggeledahan itu, Kejari Makassar menyita beberapa barang bukti berupa dokumen saat penggeladahan di ruang pengelola Pasar Butung yang terletak di Lantai 3.

DI waktu yang sama, Kepala Kejasaan negeri Makassar, Andi Sundari juga mengungkapkan telah berhasil melacak keberadaan Andri Yusuf. Namun saat itu belum diketahui koordinat pasti untuk penangkapannya.

"Kalau yang DPO (AY) sampai saat ini kita masih bekerja sama, berkomunikasi terus menerus dengan intel Kejati maupun AMC Kejagung terkait keberadaan target kita berada di mana," kata Andi Sundari kepada awak media di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Rabu (12/10/2022) lalu.

"Namun sampai sekarang kita sudah bisa melacak keberadaannya cuman penentuan titik koordinatnya di mana untuk kita ambil (tangkap), itu masih kita komunikasikan dengan AMC," sambungnya.

Kejari Makassar juga melakukan pencekalan terhadap Andry Yusuf sehingga tidak melakukan pelarian ke luar negeri.

"Iya kita sudah adakan pencekalan dan ini secera prosedural sudah diusulkan Kejati (Sulsel) dan Kejati (Sulsel) meneruskan ke Kejaksaan Agung, prosesnya di Kejaksaan Agung," tutur Kajari Makassar Andi Sundari.

Pada 5 November 2022, setelah melakukan pengejaran dan pengintaian kuranglebih satu bulan., akhirnya Kejari Makassar menangkap Andry Yusuf. Ia ditangkap oleh Tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar yang dibantu oleh tim Kejaksaan Agung . Ia ditangkap di sebuah hotel di Makassar. Saat ditangkap Andri Yusuf tidak melakukan perlawanan.

"Hari ini Sabtu sekitar 20.00 WITA telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Yusuf, penangkapan dilakukan oleh Tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar yang dibantu oleh tim Kejaksaan Agung di Hotel Grand Asia Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang," kata Kepala Kejari (Kajari) Makassar , Andi Sundari , Sabtu malam (5/11/2022).

Ancaman Hukuman DPO Korupsi Pasar Butung, Andri Yusuf

Kajari Makassar, Andi Sundari juga mengungkapkan Andri Yusuf disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999.

Serta pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999

"Ancaman pidananya terhadap pasal 2 ayat 1 itu adalah maksimal seumur hidup minimal 4 tahun penjara. Kemudian pasal 3 sama maksimal seumur hidup dan minimal 1 tahun," kata Andi Sundari.

Andi Sundari mengungkapkan Andri Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa waktu yang lalu dalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa sewa tempat usaha yang tidak di setorkan oleh koperasi serba usaha (KSU) Bina Duta hampir mencapai Rp15 miliar.

"Kerugian yang diakibatkan Andri Yusuf untuk data sementara berdasarkan audit sebanyak 14 miliar lebih," ujarnya.

Nasib Pasar Butung Makassar

Andri Yusuf yang merupakan mantan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sekaligus pengelola Pasar Butung berhasil diringkus Kejari Makassar setelah beberapa kali mangkir. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung, yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Menyikapi hal itu, Direksi Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Ichsan Abduh Hussein mengaku akan mengambil alih pengelolaan pusat perbelanjaan grosir terbesar di Indonesia Timur tersebut. 

"Pasar Butung adalah asetnya pemerintah berartikan asetnya PD Pasar. Memang kewajiban kita apabila terjadi konflik kita tentunya  harus mengambil alih untuk menyelamatkan aset dan menstabilkan keadaan," kata Ichsan Abduh Hussein kepada CELEBESMEDIA.ID saat ditemui di ruang kerjanya di Jl. Kerung-Kerung Makassar, Kamis (13/10/2022).

Ichsan menjelaskan, akibat polemik yang terjadi tentunya pedagang bertanya-tanya. Setelah Pasar Butung tersandung kasus korupsi siapa yang akan mengelola dan mengantur pedagang Pasar Butung, termasuk keuangannya.

Sehingga, kata dia, sebagai pemilik aset tentunya yang berhak masuk untuk mengelola Pasar Butung adalah Perumda Pasar Makassar Raya.

"Memang kami juga sudah mempersiapkan diri apabila terjadi vakum pengelolaan di Pasar Butung maka otomatis kita yang akan masuk," tuturnya.

"Ini kalau memang pengelolaannya (BSU Bina Duta) dianggap sudah tidak berhak lagi walaupun sebenarnya kalau kita lihat historynya memang sejak 2019 kontrak pengelolanya sudah diputuskan oleh PD Pasar cuman saya tidak tahu apakah kendala dari direksi-direksi sebelumnya sehingga pengelolanya masih yang sekarang ini (BSU Bina Duta)," sambungnya.

Tag