CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Berakhir sudah pelarian Andri
Yusuf (AY), DPO kasus dugaan korupsi Pasar Butung Makassar. Andri Yusuf diringkus pada Sabtu (5/11/2022).
Pada 10 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari Makassar)
menetapkan Andry Yusuf sebagai tersangka dugaan korupsi sewa lods dan jasa
produksi Pasar Butung Makassar. Penetapan tersangka Adry Yusuf sesuai dengan
surat yang dikeluarkan Kejari Makassar, Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Penetapan
tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka Andry Yusuf selalu
berpindah-pindah sehingga ia pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejari Makassar.
Pada 12 Oktober 2022, Kejari Makassar juga melakukan
penggeledahan di Pasar Butung Makassar. Tim Kejaksaan yang diketuai Kasi Intel
Kejari Makassar, Andi Alamsyah keluar dari Pasar Butung Pukul 10.50 WITA. Dalam
penggeledahan itu, Kejari Makassar menyita beberapa barang bukti berupa dokumen
saat penggeladahan di ruang pengelola Pasar Butung yang terletak di Lantai 3.
DI waktu yang sama, Kepala Kejasaan negeri Makassar, Andi
Sundari juga mengungkapkan telah berhasil melacak keberadaan Andri Yusuf. Namun
saat itu belum diketahui koordinat pasti untuk penangkapannya.
"Kalau yang DPO (AY) sampai saat ini kita masih bekerja
sama, berkomunikasi terus menerus dengan intel Kejati maupun AMC Kejagung
terkait keberadaan target kita berada di mana," kata Andi Sundari kepada
awak media di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Rabu (12/10/2022) lalu.
"Namun sampai sekarang kita sudah bisa melacak
keberadaannya cuman penentuan titik koordinatnya di mana untuk kita ambil
(tangkap), itu masih kita komunikasikan dengan AMC," sambungnya.
Kejari Makassar juga melakukan pencekalan terhadap Andry
Yusuf sehingga tidak melakukan pelarian ke luar negeri.
"Iya kita sudah adakan pencekalan dan ini secera
prosedural sudah diusulkan Kejati (Sulsel) dan Kejati (Sulsel) meneruskan ke Kejaksaan
Agung, prosesnya di Kejaksaan Agung," tutur Kajari Makassar Andi Sundari.
Pada 5 November 2022, setelah melakukan pengejaran dan
pengintaian kuranglebih satu bulan., akhirnya Kejari Makassar menangkap Andry
Yusuf. Ia ditangkap oleh Tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar yang dibantu oleh
tim Kejaksaan Agung . Ia ditangkap di sebuah hotel di Makassar. Saat ditangkap
Andri Yusuf tidak melakukan perlawanan.
"Hari ini Sabtu sekitar 20.00 WITA telah dilakukan
penangkapan terhadap tersangka Andri Yusuf, penangkapan dilakukan oleh Tim
Pidsus dan Intel Kejari Makassar yang dibantu oleh tim Kejaksaan Agung di Hotel
Grand Asia Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang," kata Kepala Kejari
(Kajari) Makassar , Andi Sundari , Sabtu malam (5/11/2022).
Ancaman Hukuman DPO Korupsi Pasar Butung, Andri Yusuf
Kajari Makassar, Andi Sundari juga mengungkapkan Andri Yusuf
disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999.
Serta pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2021
tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999
"Ancaman pidananya terhadap pasal 2 ayat 1 itu adalah
maksimal seumur hidup minimal 4 tahun penjara. Kemudian pasal 3 sama maksimal
seumur hidup dan minimal 1 tahun," kata Andi Sundari.
Andi Sundari mengungkapkan Andri Yusuf telah ditetapkan
sebagai tersangka dari beberapa waktu yang lalu dalam dugaan penyimpangan dalam
pengelolaan jasa sewa tempat usaha yang tidak di setorkan oleh koperasi serba
usaha (KSU) Bina Duta hampir mencapai Rp15 miliar.
"Kerugian yang diakibatkan Andri Yusuf untuk data
sementara berdasarkan audit sebanyak 14 miliar lebih," ujarnya.
Nasib Pasar Butung
Makassar
Andri Yusuf yang merupakan mantan Ketua Koperasi Serba Usaha
(KSU) Bina Duta sekaligus pengelola Pasar Butung berhasil diringkus Kejari
Makassar setelah beberapa kali mangkir. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan
korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung, yang kerugiannya ditaksir
mencapai Rp15 miliar.
Menyikapi hal itu, Direksi Utama Perusahaan Daerah (PD)
Pasar Raya Makassar, Ichsan Abduh Hussein mengaku akan mengambil alih
pengelolaan pusat perbelanjaan grosir terbesar di Indonesia Timur
tersebut.
"Pasar Butung adalah asetnya pemerintah berartikan
asetnya PD Pasar. Memang kewajiban kita apabila terjadi konflik kita
tentunya harus mengambil alih untuk
menyelamatkan aset dan menstabilkan keadaan," kata Ichsan Abduh Hussein
kepada CELEBESMEDIA.ID saat ditemui di ruang kerjanya di Jl. Kerung-Kerung
Makassar, Kamis (13/10/2022).
Ichsan menjelaskan, akibat polemik yang terjadi tentunya
pedagang bertanya-tanya. Setelah Pasar Butung tersandung kasus korupsi siapa
yang akan mengelola dan mengantur pedagang Pasar Butung, termasuk keuangannya.
Sehingga, kata dia, sebagai pemilik aset tentunya yang
berhak masuk untuk mengelola Pasar Butung adalah Perumda Pasar Makassar Raya.
"Memang kami juga sudah mempersiapkan diri apabila
terjadi vakum pengelolaan di Pasar Butung maka otomatis kita yang akan
masuk," tuturnya.
"Ini kalau memang pengelolaannya (BSU Bina Duta)
dianggap sudah tidak berhak lagi walaupun sebenarnya kalau kita lihat
historynya memang sejak 2019 kontrak pengelolanya sudah diputuskan oleh PD
Pasar cuman saya tidak tahu apakah kendala dari direksi-direksi sebelumnya
sehingga pengelolanya masih yang sekarang ini (BSU Bina Duta),"
sambungnya.