CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Bidang Pemerintahan, Hamzah Hamid angkat bicara terkait kisruhnya pengumuman tenaga kontrak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar atau yang disebut Laskar Pelayan Publik (Laskar Pelangi).
Ia mengatakan, seharusnya dalam proses rekrutmen laskar pelangi ada perbedaan antara pegawai kontrak yang lama dan yang baru mendaftar.
"Jadi saya kira rekrutmen (laskar pelangi) ini mestinya ada perbedaanlah, ada poin khusus bagi tenaga kontrak lama selain nilai ujian, ada penilaian dari masa kerja kemudian umurnya, kemudian kinerja dan terakhir loyalitasnya, saya kira hal itu penting diperhatikan," ucap Hamzah Hamid dalam program Blak-Blakan Seru (BBS) Celebes Radio 88,5 FM, Senin (7/3/2022).
Total sebanyak 14.800 peserta mengikuti seleksi. Mayoritas tenaga kontrak lama dan hanya sekitar 2 ribuan lebih yang merupakan pelamar baru. Kuota yang diterima hanya 12 ribu orang. Sehingga ada sekitar 2.800 peserta seleksi tidak lulus.
Dia juga menuturkan, sebelum melakukan pengumuman mestinya Pemkot dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berkoordinasi dengan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mempertimbangkan dan memilah tenaga kontrak yang memang memiliki kinerja yang baik dan yang malas.
"Sehingga ini bisa dipertanggungjawabkan, kalau ini kan tidak ada tapi hanya dinilai berdasarkan hasil ujian," ujarnya.
Ketua DPD PAN Makassar ini pun menyayangkan sikap BKD terkait rekrutmen tersebut, apalagi kata dia, dimasa pandemi seperti saat ini banyak orang yang membutuhkan pekerjaan, bukan malah melakukan Pemutusan Hak Kerja (PHK)
"Inikan sangat memprihatikan, disaat pandemi, disaat orang banyak kehilangan pekerjaan justru BKD ini membuat kebijakan memutus kontrak kerjanya dengan warga yang telah puluhan tahun bekerja dan kita tahu selama ini Makassar beberapa kali mendapatkan penghargaan kalau dibidang kebersihan, Adipura. inikan mereka semua ini (pegawai kontrak yang telah lama mengabdi)," tuturnya.
Dia pun bingung bagaimana metode yang dilakukan BKD dalam proses rekrutmen ini.
"Mestinya dimasa pandemi ini tidak ada yang boleh di PHK kalau menambah silahkan menambah tidak ada masalah, kalau yang malas yah pantas diberhentikan," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, meski Walikota Makassar, Moh Ramadhan Pomanto akan mengevaluasi pengumuman ini, namun menurutnya pengumuman ini tidak mungkin dibatalkan.
"Saya kira evaluasinya bagaimana bisa mengakomodir kembali tenaga kontrak yang memang punya kinerja bagus selama ini, dan harus koordinasi dengan SKPD karena mereka yang pakai," pungkasnya.
Olehnya itu, dia mengatakan DPRD Kota Makassar akan mengundang BKD untuk mempertanyakan penyebab kekisruhan rekrutmen laskar pelangi ini Rabu (9/3/2022) mendatang.
"Karena ini kan sudah membuat kondisi gaduh di masyarakat maka kami dari komisi A akan mengundang BKD rapat evaluasi insyaallah hari Rabu," tutupnya.
(Laporan : Darsil Yahya)