CELEBESMEDIA.ID: Makassar - Sebagai umat Islam, zakat harta merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas sosial terhadap saudara seiman yang membutuhkan.
Zakat harta dapat diberikan kapan saja selama setahun, namun bulan Ramadhan menjadi momen yang tepat untuk menunaikannya.
Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang diisi dengan berbagai amalan dan ibadah. Selain berpuasa dan beribadah, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat harta sebagai bentuk rasa syukur atas karunia Allah SWT.
Dalam bulan Ramadhan, pemberian zakat harta memiliki keutamaan dan nilai lebih di sisi Allah SWT, sehingga sangat dianjurkan untuk menunaikan zakat harta di bulan Ramadhan.
Menunaikan zakat harta di bulan Ramadhan memiliki beberapa keutamaan.
Pertama, zakat harta yang diberikan di bulan Ramadhan akan memberikan keberkahan bagi orang yang membutuhkan.
Kedua, pemberian zakat harta di bulan Ramadhan juga dapat meningkatkan kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama umat Islam.
Ketiga, zakat harta yang diberikan di bulan Ramadhan juga dapat membantu para penerima zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Pemberian zakat harta di bulan Ramadhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Individu dapat membayar langsung kepada penerima zakat harta yang berhak menerimanya, menyerahkan zakat harta ke lembaga atau organisasi yang memiliki tugas menyalurkan zakat.