CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 13 orang tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar yang diduga merugikan negara Rp 22 miliar. Penetapan para tersangka ditegaskan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri dalam keterangan resminya, Senin (2/8/2021). Ia juga menyebutkan inisial para tersangka.
"Faktanya pembangunannya total lost, kerugiannya negara itu kirasan Rp 22 M lebih, anggapan dari pemeriksaan hasil audit BPK RI. Tersangka inisialnya saja, ada ada Dokter AN, Dokter SR, MA, FM, HS, MW, AS, Insinyur MK, HIHS, AEH, DR, APR, dan R," jelas Fedri.
Ia juga menjelaskan dari 13 tersangka tersebut ada aktor intelektual.
"Aktor intelektual ada, yang berkaitan keluarkan anggaran ada ini sudah terkondisikan dari awal. Kami bisa tetapkan tersangka hasil penyelidikan kami, dan tidak ada mengelak mereka," ucapnya.
Para tersangka karena dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan RS Batua Makassar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pertemuan dengan BPK RI pada 14 Juli lalu.
Dia juga menyebut sejak awal telah terjadi persekongkolan jahat pada pembangunan RS Batua Makassar ini, termasuk adanya bukti aliran dana kepada rekening masing-masing tersangka.
Tidak menutup kemungkinan bakal ada pelaku lain akan dijadikan tersangka, sesuai dengan perkembangan penyidikan pihak nya. Dari 13 tersangka ini, juga didapatkan aktor intelektual dibalik penyalahgunaan dana pembangunan RS Batua Makassar.