BNN RI Sebut 80 Persen Lapas di Sulsel Dihuni Pecandu Narkotika - Celebesmedia

BNN RI Sebut 80 Persen Lapas di Sulsel Dihuni Pecandu Narkotika

Rini - 30 August 2022 18:03 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) Komjen Pol Dr Petrus R Golose mengungkapkan 80 persen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan (Sulsel) dihuni oleh para pecandu narkotika. 

Diketahui saat ini ada 8 Lapas di Sulsel. Artinya 80 persen dari total penghuni pada 8 Lapas tersebut merupakan napi narkoba.

"Laporan Gubernur dan Kapolda Sulsel bahwa untuk Lembaga Pemasyarakatan di Sulsel lebih dari 80 persen ditempati oleh para pengguna narkotika berarti kejahatan umum, kejahatan korupsi, kejahatan lainnya, masih lebih banyak penghuni Lembaga Pemasyarakatan itu berasal dari kasus (pengguna) narkotika," kata Golose kepada awak media di sela-sela acara Rapat Kerja Bidang Rehabilitasi BNN, di Phinisi Ballroom Hotel Claro, Makassar, Jalan AP Pettarani, Selasa (30/8/2022).

Golose juga menyambut baik program Menantu Bersinar yang digagas Pemerintah Provinsi Sulsel dalam upaya menekan angka penggunaan narkotika di Sulsel. Program tersebut untuk warga Sulsel yang akan menikah lebih dulu dites urine. 

"Jadi hati-hati para pengguna narkotika yang akan menikah, nantinya akan dibuat perda dan kita dukung. Kenapa? Karena suami atau istri yang baik harus nikah dengan orang yang bebas narkotika," ujarnya. 

"Program ini hanya ada di Sulsel, dengan program tersebut saya menyambut dengan baik dalam rangka kita mencegah (peredaran narkotika)," sambungannya. 

Tak hanya itu, Jendral Bintang Tiga ini juga menyebut jika BNN RI juga memiliki program family resilience atau ketahanan keluarga dalam rangka pencegahan narkotika.

"Jadi program dalam kebijakan saya menyeimbangkan antara hard power dan soft power, sekarang dalam rangka kita menyambut proses amandemen (revisi) UU 35 Tahun 2009 maka saya lebih mengedepankan itu sejalan dan itu adalah soft power approach," bebernya.

Menurutnya proses Revisi UU No 35 Tahun 2009 yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI. Sejalan dengan apa yang ia inginkan. 

"Jadi poin yang kita harapkan (dari revisi UU) kita mengubah para pengguna yang biasanya masuk sebagai menjadi tahanan atau narapidana, kita akan mengusahakan mereka harus direhabilitasi," tuturnya. 

Selain itu, dirinya juga mengapresiasi BNNP Sulsel dan Forkopimda Sulsel dalam upayanya menekankan peredaran barang haram tersebut dalam kurun waktu 2021-2022.

"Kemudian saya lihat penangkapan BBN 2021 hingga 2022 di Sulsel sekitar 239,5 Kg itu termasuk besar untuk sabu, kalau beredar ada sekitar 239 ribu orang yang menggunakan jika 1 orang 1 gram

Kapolda juga laporkan ada sekitar 180 KG (digagalkan beredar) berarti kalau di total sekitar 400 kilogram lebih sabu," tandasnya. 

Olehnya itu ia juga minta kepada masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama mencegah dan meminimalisir peredaran narkotika.

"Saya sekali lagi berterimakasih kepada kepala BNNP Sulsel, Kapolda dan Jajaran kita bisa menekan peredaran narkotika," pungkasnya. 

Laporan: Darsil Yahya

Tag