CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Imigrasi Makassar mengamankan Mohammed
Abdul Azis Khamis, warga negara asing (WNA) asal Yaman karena tidak memiliki
dokumen resmi, visa dan izin tinggal di Indonesia.
WNA tersebut masuk ke Indonesia pada 2018 dan telah
berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pemeriksaan dokumen.
"Pemeriksaan sementara, paspor dan izin tinggal dibuang
oleh orang yang bersangkutan (Mohammed Abdul Azis Khamis). Selama tinggal 2018
sampai dengan saat ini berpindah-pindah mulai dari Jakarta, Kalimantan, Bali
dan terakhir di Makassar," kata Kepala Imigrasi Makassar, Agus Winarto saat
konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
WNA tersebut ditangkap pada Selasa (25/1/2022) di salah satu
penginapan di Makassar, hasil kerjasama Kantor Imigrasi Makassar dan Imigrasi
Jakarta Timur.
WNA tersebut masuk ke Makassar sejak 15 Januari lalu, dengan
alasan urusan bisnis. Namun, setelah diinterogasi yang bersangkutan tidak bisa
membuktikannya. Selain itu, ia juga mengaku sudah menikah siri dengan perempuan
asal Jakarta.
Agus Winarto menambahkan, pihaknya akan melalukan penyelidikan.
Apabila cukup bukti, WNA tersebut terancam dipidanakan berdasarkan Undang-undang
Keimigrasian.
"Sekarang yang bersangkutan kita tahan di ruang detensi
Kantor Imigrasi Makassar selama proses penyelidikan," tuturnya.
Agus menduga, Abdul Azis Khamis, melanggar pasal 115 UU
keimigrasian nomor 6 tahun 2011 pasal 119.
"Yaitu orang yang masuk dan berada di wilayah Indonesia
yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat diancam hukuman
5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta," tutupnya.
Laporan : Darsil Yahya