CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang pendidikan SD dan SMP. Pendaftaran dibuka selama 4 hari mulai hari ini, Senin (24/6) hingga Kamis (28/6).
Hal ini sesuai dengan dengan Surat Keputusan
Dinas Pendidikan Kota Makassar nomor 481/2815/DP/V/2024 tentang Petunjuk Teknis
PPDB yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Makassar.
Pendaftaran dibuka secara online dengan mengakses laman
resmi PPDB Makassar tahun 2024. Berdasarkan pantauan CELEBESMEDIA.ID, Senin (24/6)
sore hingga pukul 16.27 Wita, untuk jenjang SD sudah ada 5.138 pendaftar dari
14.259 kuota yang disiapkan untuk jalur zonasi. Dari 5 ribu lebih jumlah
pendaftar tersebut berkas yang telah terverifikasi 1.280 dan yang diterima
1.090. Sedangkan untuk jenjang SMP telah ada 7.909 pendaftar dari 9.085 kuota
untuk jalur zonasi. Berkas yang telah tervirifikasi 2.024 dan yang diterima
sebanyak 1.705.
Cara Daftar PPDB
Makassar 2024 Jenjang SD dan SMP
- Masuk pada laman peserta didik yaitu https://ppdb.makassarkota.go.id
- Selanjutnya, klik “saya ingin mendaftar”
- Pilih jalur pendaftaran SD atau SMP
- Login dengan username NISN dan password tanggal lahir
- Klik “lengkapi data pribadi”.
- Pada Pengkinian Data (status calon siswa) klik “lanjutkan”.
- Pada Asal Sekolah Sebelumnya, klik “lanjutkan” apabila telah
sesuai.
- Kemudian lengkapi biodata peserta didik yang masih kosong
atau diperbaiki jika masih belum sesuai.
- Apabila sudah benar, klik “lanjutkan”.
- Lengkapi data alamat peserta didik jika belum terisi atau
perbaiki jika belum sesuai.
- Titik lokasi rumah harus sesuai dengan titik rumah peserta
didik, jika belum sesuai klik “ubah”.
- Jika sudah sesuai klik “lanjutkan”.
- Pilih jenjang PPDB yang akan diikutkan.
- Setelah itu klik “simpan dan ajukan”.
- Terdapat notifikasi “success” jika berhasil pengkinian data.
- Klik “kelengkapan” untuk melengkapi berkas peserta didik.
- Upload berkas sesuai dengan jalur yang dituju dalam bentuk
jpg/png.
- Lakukan hal yang sama untuk mengupload berkas.
- Jika data sudah terverifikasi klik “daftar PPDB”.
- Pilih jalur pendaftaran dan klik “lanjutkan”.
- Pilih prioritas pilihan sekolah dan klik “lanjutkan”.
- Pllih sekolah yang diinginkan, jika sudah memilih klik
“daftar PPDB”.
- Apabila sudah yakin klik “ya, daftar PPDB”.
- Pendaftaran PPDB pilihan 1 berhasil dilakukan, pemeringkatan
akan muncul ketika berkas sudah diverifikasi oleh sekolah tujuan.
Syarat PPDB Makassar
2024 untuk Jenjang SD
Calon peserta didik baru kelas 1 SD pada saat pelaksanaan
PPDB harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 tahun; atau
b. paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada
tanggal 1 Juli tahun 2024 bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat
istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan
dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan:
a. Akta Kelahiran; atau
b. Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan dilegalisir oleh Lurah sesuai dengan domisili calon peserta
didik.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan Pendidikan Khusus;
b. menyelenggarakan Pendidikan Layanan Khusus.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan
dari ketentuan persyaratan ( batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a dan b.
Syarat PPDB Makassar
2024 untuk Jenjang SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi
persyaratan:
a. telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang
sederajat; dan
b. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun
2024.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibuktikan dengan:
a. Akta Kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai dengan domisili calon peserta
didik.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan
dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dan b.