CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Sebanyak 3 panel hakim ditetapkan oleh MahkamahKonstitusi (MK) yang akan memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil
pemilihan legislatif di MK.
"Sudah ditetapkan tiga panel hakim, masing-masing panel
harus ada hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung,
Pemerintah, dan DPR," jelas juru bicara MK Fajar Laksono yang dikutip CELEBESMEDIA.ID
dari antaranews.com, Jumat (24/5/2019).
Panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar
Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat, dimana Anwar
merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan
oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.
Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto
dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim
konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden,
dan Manahan diusulkan oleh MA.
Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede
Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim
konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA
dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.
"Setiap hakim tidak boleh mengadili perkara sengketa
pemilu legislatif yang berasal dari daerahnya, untuk menghindari konflik
kepentingan," tambah Fajar.
Lebih lanjut Fajar mengatakan untuk perkara perselisihan
hasil Pilpres, sidang tidak akan mengggunakan sistem panel, namun tetap dengan
sidang pleno atau dengan sembilan hakim konstitusi.
"Begitu pula dengan sidang pengucapan putusan akan
dilaksanakan dengan sistem sidang pleno," pungkas Fajar.