CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)Makassar mengamankan salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
Tersangka Ridhana ditangkap di rumah calon suaminya di Bumi Pallangga Mas Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Kamis (21/9/2023) dini hari.
Penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berlangsung dramatis. Pasalnya, saat tersangka hendak diamankan sejumlah preman menghalangi tim penyidik Pidsus dan Intelijen Kejari Makassar.
Penyidik akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi di plafon rumah calon suaminya.
Tim datang di kediaman calon suami tersangka sejak pukul 21.00 Wita, Rabu (20/9/2023). Namun baru berhasil diamankan pukul 00.15 WITA, pada Kamis (21/9/2023) dini hari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, tersangka DPO selama dua minggu karena meski telah dilayangkan surat panggilan, namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Sehingga penyidik menetapkan DPO terhadap tersangka. Namun baru berhasil diamankan sekira pukul 00.15 WITA tadi malam," ucapnya kepada awak media saat presrilis di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa Kota Makassar, Kamis (21/9/2023).
Andi Sundari menyebut, saat hendak dilakukan penangkapan, pihak tersangka menghalangi-halanginya. Bahkan, sejumlah preman datang dan preman itu diduga dipanggil dari calon suami tersangka.
"Kami juga tak lupa ucapkan banyak terimakasih terhadap Kasat Reskrim Polres Gowa. Berkat bantuannya, akhirnya tersangka dapat diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Makassar," bebernya.
Sundari membeberkan peran tersangka yang diamankan sangat besar.
"Dia sangat besar sekali perannya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan perpustakaan itu sementara dalam struktural CV yang menenangkan dia tidak ada," ungkapnya.
Diketahui, penyidik Kejari Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar juga selaku PPK Tenri A Palallo.
Kemudian Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Ridhana. Pembangunan gedung Perpustakaan kota Makassar tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp7,988 miliar.
Kemudian dinyatakan putus kontrak sehingga pembagunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen, berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin.
Namun, saat pembangunan ada ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan, yaitu sebesar, Rp3,09 miliar.
Laporan : Rusmawandi Rara