CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi menetapkan tujuh tersangka pengeroyokan terhadap seorang perempuan di salah satu kamar hotel di Makassar.
"Terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di salah satu kamar hotel di wilayah Panakukkang sampai saat ini sudah 7 orang yang sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, Rabu (22/6/2022).
Dari ketujuh tersangka, tiga diantaranya perempuan dan empat laki-laki. Mereka adalah SA alias DL (17), KD (22) NA (23), MT (24), MI (25), IS (23), dan AW (19).
Selain itu, Lando mengatakan dua pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). Satu laki-laki dan satu perempuan.
"Dua orang masih dalam pengejaran. Salah satu tersangka utama yang melakukan penganiyaan dan satunya yang mengambil video (merekam)," bebernya.
Lando mengungkapkan, ketujuh tersangka dijerat pasal Pasal 170 juncto 351 KUHP yang bunyinya barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, video pengeroyokan yang dilakukan sejumlah wanita terhadap rekan wanitanya di salah satu tempat penginapan beredar di akun media sosial facebook (FB) pada Kamis (16/6).
Video yang diunggah oleh akun FB bernama Novita Anggraeny itu tampak terlihat jelas seorang wanita berambut pendek dikeroyok oleh tiga orang perempuan.
Ada yang menarik rambut, memukul bahkan menginjak perempuan tersebut. Tampak juga perempuan yang dikeroyok itu sudah tak mengenakan baju. Diduga pakaiannya dilepas orang yang melakukan pengeroyokan.
Laporan : Darsil Yahya