CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini memperbolehkan umat Islam merapatkan saf atau barisan saat melaksanakan salat berjemaah.
Kebijakan penghapusan jaga jarak saat salat ini juga ebrlaki saat pelaksanaan salat Jumat dan Tarawih di bulan Suci Ramadan termasuk salat Id 1443 Hijriah.
Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Muammar Bakry mengatakan kebijakan peniadaan jaga jarak ini tertuang dalam Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI tanggal 10 Maret 2022 terkait pelaksanaan Ibadah dalam masa pandemi.
"Pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (A'zimah) yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf pada saalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah," kata Muammar Bakry saat konferensi pers, di Sekretariat MUI Sulsel di Jalan Masjid Raya Makassar, Jumat (18/3/2022).
Ia mengatakan hal itu berdasarkan perkembangan kondisi penanganan wabah Covid-19 yang terus membaik dan terkendali dengan ditandai angka sebaran yang mengalami tren penurunan, serta kebijakan pemerintah yang memberikan pelonggaran aktifitas sosial.
Pelaksanaan ibadah tarawih yang dulunya digelar di rumah, serta salat yang dilakukan dengan jaga jarak 1 hingga 2 meter karena pandemi Covid-19, kini dikembalikan ke hukum asal yaitu merapatkan dan meluruskan saf barisan pada salat berjamaah sebab itu merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah begitu juga dengan pelaksanaan tarwih yang kembali dapat dilaksankan di masjid.
"Sehingga pengurus masjid dipersilakan membuka masjid untuk salat tarawih dan jamaah diperbolehkan kembali merapatkan barisan atau saf," tuturnya.
Kemudian dalam fatwa yang diterbitkan itu, kata Muammar, salat Jumat juga tidak lagi diganti dengan salat Zuhur seperti yang tertuang dalam fatwa sebelumnya. Sehingga tidak ada lagi alasan meninggalkan salat Jumat karena alasan pandemi karena hukumnya berubah karena illatnya (sebabnya) ikut berubah.
"Sekarang sudah terkendali maka hukum asal wajib salat Jumat kembali. Tidak ada lagi alasannya untuk memperoleh keringanan, dan boleh melaksanakan ibadah salat jamaah tarawih serta menghadiri pengajian umum serta majelis taklim," ungkapnya.
Kendati demikian, Ia tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan berharap agar umat Islam tetap melakukan langkah pencegahan meski saat ini kondisi pandemi sudah terkendali.
Serta mengimbau umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah Subahanahu Wata'ala dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf'u al-bala ), khususnya dari wabah Covid-19.
"Menyambut bulan Ramadan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar
jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," tutupnya.
(Laporan : Darsil Yahya)