CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pelayanan Kantor Bea Cukai Makassar tetap berjalan normal, meski Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari pantauan CELEBESMEDIA.ID, di lokasi pukul 9.30 wita
beberapa pegawai Bea Cukai melakukan pelayana. Begitu pula dengan petugas
keamanan di pos jaga depan Kantor Bea Cukai yang juga tetap bertugas.
Pada bagian pelayanan online, beberapa pegawai Bea Cukai
juga sibuk di depan komputer masing-masing.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai
Makassar, Ria Novika S mengatakan penetapan tersangka Andhi Pramono baru
diketahui setelah ada publikasi di media massa. Ia juga mengaku Kantor
Pelayanan Bea Cukai Makassar belum menerima penyampaian resmi dari KPK terkait
penetapan tersangka Andhi Pramono.
"Kami juga baru tahu untuk penetapan itu dari
pemberitaan di media. Kalau untuk secara resminya kami juga belum menerima
pemberitahuan prosesnya sampai mana," ucapnya kepada CELEBESMEDIA.ID di
Kantor Bea Cukai Makassar, Selasa (16/5/2023)
Riska mengaku enggan berbicara lebih lanjut terkait kasus
gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu.
"Dan memang prosesnya di KPK, jadi kewenangannya
sekarang untuk mengetahui detailnya di KPK. Jadi bukan kewenangan kami untuk
menjelaskan secara detail terkait kasusnya," katanya.
Riska memastikan pelayanan di Kantor Bea Cukai Makassar tidak
akan terganggu dengan penteapan Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi.
"Kalau untuk pekerjaan sendiri, pelayanan di Bea Cukai
Makassar masih seperti biasa dan tetap optimal, sekarang kami banyak juga
pelayanan online. Jadi mungkin akan sedikit pengguna jasa yang datang ke
kantor," sebutnya.
Ia pun membeberkan Zaeni Rokhman telah ditunjuk sebagai Pelaksana
harian (Plh) Kepala Bea Cukai Makassar pasca pencopotan Andhi Pramono dari
jabatan itu. Riska menyebut penunjukkan Zaeni sudah dilakukan sejak Minggu
kemarin.
"Ada penunjukan Plh, Pak Zaeni Rokhman sudah
ditetapkan. Sudah mulai dari hari Minggu kemarin," pungkasnya.
Hal ini diungkapkan, oleh Juru Penindakan dan Kelembagaan
KPK Ali Fikri, di Gedung Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, Senin (15/5/2023) siang.
Laporan: Rusmawandi Rara