CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tidak mewajibkan perusahaan meliburkan karyawan saat Pemilu, Rabu (17/4/2019). Perusahaan tetap boleh mempekerjakan karyawannya dengan meluangkan waktu untuk mencoblos.
Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari detikfinance, Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Instirahat Pengupahan Kemenaker, Franky Watratan, mengatakan bahwa karyawan yang tetap bekerja 17 April besok harus mendapatkan hak upah lembur. Pasalnya, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019, pemilu 17 April dihitung sebagai hari libur nasional. "Itu dianggap sebagai hari libur nasional. Berarti ketika dipekerjakan pada saat hari libur nasional ya ada kewajiban membayar upah lembur," katanya, Selasa (16/4/2019).
Menurut Franky, kewajiban membayar upah lembur diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur perihal lembur.
Pada undang-undang tersebut, di pasal 78 ayat 1 butir b dijelaskan, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Sesuai dalam pasal 78 ayat 2, jika melebihi waktu di atas maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. "Jadi acuannya kan di dalam Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di pasal 77-78," jelasnya.
Pada dasarnya ketentuan memberikan upah lembur saat Pemilu 17 April ini sama halnya dengan ketentuan lembur pada umumnya. "Ya seperti lembur-lembur pada umumnya, nggak berbeda," tambahnya.