CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepala UPT Taman Budaya (TB) Benteng Somba Opu (BSO), Nurwati mengungkapkan perbaikan rumah adat di Kawasan Benteng Somba Opu merupakan tanggung jawab masing-masing daerah.
Namun hal tersebut dibatasi Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara atau milik daerah.
"Jadi,m kalau ada pemerintah daerah atau kota yang ingin melakukan perbaikan itu tidak bisa. Karena berada di atas tanah milik aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ucapnya kepada CELEBESMEDIA.ID di kantor UPT TB BSO Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Senin (15/5/2023)
Menurut Nurwati, sudah ada daerah yang ingin menyerahkan rumah adat untuk dilakukan perbaikan. Mulai dari atap hingga bagian dalam rumah adat tersebut.
"Seperti Kabupaten Tanah Toraja, sudah siap menyerahkan rumah adatnya untuk diperbaiki," ungkapnya.
Rumah adat di taman budaya benteng somba Opu ada 24 unit dan 5 rumah etnis mewakili suku Mandar, Bugis, Makassar, Gowa dan Kajang serta Toraja. Luas lahan di kawasan Benteng Somba Opu kurang lebih 150 hektar.
Dari 150 hektar tersebut 38 hektar sudah bersertifikat atas nama provinsi Sulawesi Selatan. Selebihnya sudah ada hak milik warga dan milik Poltekpar.
"Sementara ini, kita lakukan pengurusan (Sertifikat) hak milik Pemerintah Provinsi Sulsel," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan banyak bangunan di Benteng Somba Opu rusak. Bahkan rumah adat Toraja, Tongkonan rusak parah. Kayu dari bangunan itu sudah lapuk, atapnya pun bocor. Bangunannya tampak kumuh dan reyot.
Laporan: Rusmawandi Rara