CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Pemerintah akan melakukan pencairan dana desa tahap I tahun ini sebesar 40 %. Sebelumnya, untuk tahap awal, pemerintah menyebut pencairan dana desa sebesar 20%.
Perubahan ini terkait perubahan aturan pencairan dana desa yang dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205 tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan Dana Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru tersebut, penyaluran dana desa tahun 2020 akan dilakukan tiga tahap. Tahap I sebesar 40% ditargetkan paling cepat dilakukanpada bulan Januari dan paling lambat pada bulan Juni.
Untuk tahap II sebesar 40% ditargetkan dilakukan pada bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus, sementara tahap III sebesar 20% rencananya dilakukan pertengahan tahun atau sekitar bulan Juli. Pada aturan sebelumnya, dana desa dicairkan tiga tahap dengan jumlah 20% di tahap I dan 40% di tahap II dan III.
Tujuan perubahan besaran pencairan pada tahap pertama dana desa tersebut menurut Menkeu, untuk memaksimalkan kemampuan desa dalam melaksanakan program kerjanya. Tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran dana desa sebesar Rp 72 triliun.
"Ya untuk meningkatkan kemampuan desa melakukan program-programnya lebih awal tapi tetap akuntabel," ujarnya di gedung DPD, Selasa (14/1/2020) dikutip CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia.