CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Prosesi Musyawarah Besar (MUBES) XII Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) yang berlangsung di Ballroom Hotel Four Points, Makassar tak berjalan mulus, Kamis (10/4) malam.
Seruan interupsi dari peserta menghiasi jalannya prosesi Mubes saat Ibnu Munzir bertindak sebagai pimpinan sidang.
Seruan Interupsi silih berganti diteriakkan oleh puluhan peserta saat Tata Tertib (Tatib) Mubes dibacakan oleh Ibnu Munzir.
Sejak awal pembacaan tatib yang berlangsung sejak pukul 19.30 WITA, sudah ada ketidak sesuaian pemahaman antara peserta dengan materi yang tertera dalam tata tertib yang ditampilkan di layar.
Yusuf Sultan anggota KKSS Sulawesi Utara melontarkan pendapatnya yang sempat menyulut protes sejumlah peserta di ruangan Mubes yang tidak setuju dengan komentarnya.
"Saya terus terang menginginkan, karena kami juga dititip oleh ketua BPS kami pak, kalau boleh ini kami mengarah saja kepada aklamasi," ujar Anggota KKSS asal Sultra, Yusuf Sultan saat menyampaikan pendapatnya.
Penolakan dari berbagai pihak pun sempat terjadi sekitar 5 menit, bahkan sempat terjadi saling tunjuk menunjuk antar peserta. Meski demikian pimpinan sidang kembali meredam suasana.
Pembacaan Tatib oleh Pimpinan sidang pun sempat di skorsing hingga 20 menit.
Beberapa peserta Mubes memprotes beberapa poin tatib terkait siapa saja yang dapat mengusulkan bakal calon ketua umum.
Dalam Tatib sebelum perubahan tertera bahwa Bakal Calon Ketua Umum (BKCU) dicalonkan dan atau diusulkan oleh minimal 10 (sepuluh) suara Badan Pengurus Wilayah (BPW).
Namun pihak BPW Kalimantan Timur bersikeras tidak menyetujui draft tersebut dan meminta untuk dilakukan perubahan menjadi Bakal calon ketua umum (BKCU) dicalonkan dan atau diusulkan oleh minimal 25 suara badan pengurus wilayah KKSS, BPD, pilar dan Banom).
Sorakan terjadi begitu riuh ditujukan kepada Pimpinan sidang dan 8 anggota lainnya, sejumlah peserta Mubes bahkan meminta Ibnu Munzir diganti sebagai pimpinan sidang karena dinilai tidak tegas dalam memimpin jalannya Mubes.
Saat skorsing diberlakukan, tampak peserta mubes berkumpul untuk mendiskusikan dan menyatukan pemahaman begitupun dengan pimpinan sidang dengan 8 anggota lainnya. Namun tetap tak menemukan titik temu sama sekali.
Sehingga dilakukan voting untuk 36 BPW yang hadir agar memilih tetap pada draft awal atau mengikut pada draft perubahan yang dilakukan oleh BPW Kaltim.
Namun, tampak 35 BPW kecuali BPW KALTIM serentak sepakat untuk menyetujui draft awal yang menyepakati hanya ada minimal 10 pengusung untuk pencalonan BKCU yang hanya melibatkan BPW saja.
Sehingga usulan yang diajukan oleh BPW Kaltim tertolak secara mutlak, yang mengusulkan minimal 25 pengusung pencalonan BKCU yang melibatkan pengurus wilayah KKSS, BPD, Pilar dan Banom.
Laporan: Riski