CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah melalui Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada
pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Hingga pekan pertama di bulan Oktober
2022 ini, pencairan bantuan sosial (bansos) tersebut sudah dilakukan melalui
tahap 1 hingga memasuki BSU Tahap 4. Teranyar penyaluran bantuan subsidi upah atau
BSU tahap 5 direncanakan pekan depan. Saat ini Kemenaker masih menunggu data
dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU tahap 5.
Lalu bagaimana bila ada pekerja yang terdaftar sebagai
penerima BSU namun belum menerima bantuan tersebut?
Bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan BSU atau bantuan
subsidi gaji namun belum menerima, bisa melaporkan melalui situs kemnaker.go.id.
Posko pengaduan ini bisa dimanfaatkan bagi pekerja untuk melengkapi atau
memperbaiki data yang dibutuhkan.
Berikut cara menyampaikan adukan soal BLT subsidi gaji:
- Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Pilih Menu Pengaduan, klik "Buat Pengaduan",
kemudian login dengan akun yang terdaftar
- Jika belum memiliki akun, maka Anda wajib daftar dengan klik
"Daftar Sekarang"
- Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama
bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password
- Jika sudah berhasil mendaftar, Anda akan diarahkan ke
halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa
data yang diperlukan. Berikut langkah-langkah pengaduan.
- Pilih kategori dalam kolom Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum
menerima BSU
- Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci
masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait
syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.
- Setelah diisi lengkap, klik "Mengajukan"
- Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada
menu "Aduan Saya" di bagian atas website.