CELEBESMEDIA.ID,Makassar – Penerapan pelat nomor putih untuk
kendaraan mulai diberlakukan bulan Juni ini. Penggunaan pelat putih dimaksudkan agar mempermudah sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE) yang berbasis kamera.
Kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam, itulah mengapa pelat diganti menjadi putih seperti yang sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.
Meski demikian pihak kepolisian meminta pemilik kendaraan jangan gegabah membuat pelat
nomor putih tidak resmi seperti mengganti pelat nomor hitam dengan putih di
pinggir jalan.
Lalu haruskah pemilik kendaraan mengganti
plat kendaraan mereka? Bagaimana prosedur penggantian pelat? Menghadirkan
Kasubditregident Dirlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah, Blak-blakan Seru
mengulas "Plat Nomor Putih Berlaku Juni 2022", Selasa sore (6/6/2022)
pukul 17.00 Wita di Celebes Radio 88,5 FM.