Satpol PP Selayar Sita Ratusan Botol Miras di Sebuah Wisma - Celebesmedia

Satpol PP Selayar Sita Ratusan Botol Miras di Sebuah Wisma

PROMOTED - 06 February 2023 17:16 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar gencar melakukan pengawasan dan penertiban pelanggaran Perda terutama perdagangan dan peredaran minuman beralkohol.

Pada Senin (6/2/2023) siang, Satpol PP bersama unsur Dinas PTSP, Dinas Perdagangan, serta Dinas Perindustrian kembali melakukan sidak dan penertiban di sebuah wisma yang berada di Jalan Ahmad Yani, Benteng.

Wisma tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kepala Satpol PP Selayar, Safaruddin mengatakan, operasi atau sidak dilakukan dalam rangka penegakan Perda dan juga adanya laporan masyarakat.

Penertiban ini bertujuan untuk menekan pelanggaran atau kriminalitas dengan harapan terciptanya ketertiban dan ketenteraman di lingkungan masyarakat.

"Kita lihat sendiri pemilik wisma (S) ini melakukan usahanya yang tidak sesuai dengan ijin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan juga ditemukan minuman beralkohol yang diperjualbelikan/minum di tempat tanpa dilengkapi ijin penjualan minuman beralkohol, sehingga kami harus sita untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Safaruddin memastikan operasi penertiban minuman beralkohol akan terus berlanjut terutama apabila mendapat laporan, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan.

Senada dengan itu, Kepala Dinas PTSP Muh Arsyad mengatakan pengusaha harus memiliki izin agar legalitas usahanya diakui oleh pemerintah.

"Saat dilakukan sidak, terpantau pemilik wisma tak mampu menunjukkan izin sesuai usahanya, selain itu juga tempat ini didapati memperdagangkan Minuman Keras (miras), nah tentu harus ditindak lanjuti," terangnya.

Dalam sidak kali ini, Satpol PP menyita ratusan botol miras berbagai merk dan jenis dari tempat tersebut sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Berikut jumlah dan jenis miras yang disita; Vodca Yakuza sebanyak 12 Botol, Bir Bintang 43 Botol, Anggur Merah 26 Botol, Guinnes Kaleng 76 Kaleng, Guinnes Botol 50 Botol, Chivas 3 Botol, Carlo Rossi 2 Botol, Anggur Putih 9 Botol, dan Miras jenis Singa Raja sebanyak 13 Botol.

Tag