CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Proteksi dan kuota impor adalah dua kebijakan pemerintah dalam konteks ekonomi nasional, terutama dalam perdagangan internasional.
Meskipun begitu, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam hal implementasi dan tujuan.
Kuota impor, sebagaimana dijelaskan oleh Investopedia, merujuk pada pembatasan yang diberlakukan oleh pemerintah untuk membatasi jumlah atau nilai moneter barang yang dapat diimpor atau diekspor.
Kuota impor terfokus pada pembatasan barang impor, sedangkan kuota ekspor membatasi barang yang dapat diekspor.
Di sisi lain, proteksi, atau yang dikenal sebagai kebijakan proteksionisme, adalah praktik kebijakan perdagangan yang melibatkan penerapan tarif atau pembatasan terhadap barang dan jasa asing di pasar domestik.
Perbedaan mendasar antara proteksi dan kuota impor terletak pada mekanisme implementasinya.
Kuota impor menggunakan pendekatan kuantitatif dengan membatasi jumlah fisik barang impor yang diizinkan masuk ke dalam negeri.
Sebaliknya, proteksi melibatkan pengenaan tarif atau pembatasan terhadap barang dan jasa asing yang memasuki pasar domestik.
Kuota impor termasuk dalam kategori kebijakan proteksi, bersama dengan tarif, standar produk, dan subsidi. Perbedaan tujuan juga menjadi faktor penting.
Proteksi diimplementasikan untuk meningkatkan daya saing produsen domestik dan melindungi perekonomian nasional.
Sementara itu, kuota impor digunakan untuk menyeimbangkan penawaran dan permintaan di tingkat nasional dan internasional.
Proteksi sering kali diterapkan oleh pemerintah ketika ada kekhawatiran terhadap kualitas dan keamanan produk asing.
Sementara itu, kuota impor dapat diimplementasikan jika pemerintah ingin mengurangi tingkat impor guna meningkatkan produksi dalam negeri.***