CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kini menunjukkan perkembangan baru. Penyidik kepolisian mulai mendalami adanya indikasi tindakan makar dalam perkara tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kepolisian tengah menelusuri dugaan upaya untuk melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan roda pemerintahan.
“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/11/2026).
“Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” sambungnya.
Yusril menambahkan, arah dan motif penyadapan yang diduga melibatkan tiga jenderal polisi ini semakin terang seiring berjalannya proses hukum.
“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” ujarnya.
Lebih jauh, Yusril menyebut penyidik fokus menerapkan indikasi makar sesuai ketentuan Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada awal penanganan perkara, tim penyidik memang mendasarkan penetapan tersangka pada tindak pidana penyadapan serta intersepsi elektronik sesuai aturan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Namun, langkah tersebut bukan berarti menutup peluang penerapan delik pidana lainnya.
Saat ini, pengembangan perkara terus difokuskan untuk menggali secara mendalam motif, tujuan utama, hingga sasaran akhir dari tindakan penyadapan tersebut.
Sumber: Kompas.com