CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) dalam melaporkan hartanya lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tengah berjalan sejak 1 Januari hingga Juni 2022 nanti.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Arridel Mindra dalam Special Dialog Celebes TV menjelaskan salah satu tujuan dari hadirnya PPS ini untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP) dalam melaporkan hartanya. Ia juga mengungkapkan dalam PPS ini ada 2 kebijakan.
"Kebijakan pertama yang disasar adalah para wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty namun masih ada harta di bawah tahun 2025 yang belum diungkapkan. Kebijakan ini berlaku untuk perorangan dan badan usaha. Sedangkan untuk kebijakan kedua menyasar orang pribadi yang belum mengungkapkan harta tahun 2016 sampai 2020. Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty ataupun yang belum mengikuti Tax Amnesty," jelasnya dalam Special Dialogue Celebes TV bertajuk, Jumat (4/2/2022) malam.
Kakanwil DJP Sulsebartra juga mengingatkan sanksi yang akan diberikan bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan PPS ini dan ternyata masih memiliki harta yang belum terlaporkan.
"Tentu akan ada pasal berlapis ya bagi yang kedapatan. Misalnya DJP yang mendapatkan hartanya dan wajib pajak sudah pernah mengikuti Tax Amnesty namun tidak melaporkan seluruh hartanya akan 30 persen plus denda 200 persen dari taris 30 persen. Jadi jika dihitung sekitar 90 persen," jelasnya.
Berikut rincian tarif Pajak Penghasilan (PPh) dalam program PPS
- Harta diperoleh 1 Januari 1985 - 31 Desember 2015
11% untuk harta luar negeri yang tidak dialihkan
8% untuk harta luar negeri yang dialihkan dan harta dalam negeri
6% untuk harta luar negeri yang dialihkan dan harta dalam negeri yang diinvestasikan di sektor tertentu (sektor hilirisasi atau pembelian Surat Berharga Negara)
- Harta diperoleh 1 Januari 2016 - 31 Desember 2020
18% untuk harta luar negeri yang tidak dialihkan
14% untuk harta luar negeri yang dialihkan dan harta dalam negeri
12% untuk harta luar negeri yang dialihkan dan harta dalam negeri yang diinvestasikan di sektor tertentu (sektor hilirisasi atau pembelian Surat Berharga Negara)