Anggota DPR RI Asal Sulsel Usulkan Revisi RUU Penanganan Sampah - Celebesmedia

Anggota DPR RI Asal Sulsel Usulkan Revisi RUU Penanganan Sampah

ARA - 02 December 2019 15:33 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI asal Sulawesi Selatan, Andi Akmal Pasluddin mendukung rencana pemerintah melalui Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) untuk menyelesaikan persoalan sampah laut. Menurutnya, ketika Indonesia mampu mengendalikan sampah laut dengan dua tujuan sekaligus, yakni memperbaiki ekosistem pantai dan memproduksi energi dari bahan baku sampah, maka akan menjadi prestasi Indonesia di mata dunia pada upaya mengatasi persoalan lingkungan di laut.

Menurut politisi Fraksi PKS tersebut, tahun 2016, Forum Ekonom Dunia, menemukan fakta, ada 150 juta ton plastik di samudera bumi ini. Plastik yang tumpah dari daratan ke laut, setiap tahunnya sebesar 8 juta ton. Ketika plastik tidak terurai dalam jangka ratusan tahun, akumulasi ini tak terbendung bila tidak ada upaya penyelamatan dari manusia.

"Laut ini sudah bisa bersih aja terutama pantai-pantainya sudah sangat bagus, apalagi bila mampu sampahnya diubah menjadi energi tenaga sampah, akan menjadi prestasi yang luar biasa di dunia internasional," ucap Akmal, dirilis CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi DPR.RI, Senin (2/12/2019).

Legislator Dapil Sulawesi Selatan II itu menjelaskan, Indonesia pada tahun 2005, menjadi negara penghasil sampah terbesar di Dunia dengan jumlah produksi sampah sebesar 66-67 ton  per tahun. Sedangkan pada tahun ini, 2019, sebuah lembaga peneliti Internasional merilis Indonesia penyumbang sampah laut terbesar kedua setelah China.

Publikasi Indonesia sebagai penyumbang sampah laut terbesar ke dua dipaparkan pada  jurnal berjudul Plastic Waste Inputs From Land Into The Ocean. Penghasil sampah laut terbesar secara berurutan China sebesar 262,9 juta ton sampah,  Indonesia (187,2 juta ton), Filipina (83,4 juta ton), Vietnam (55,9 juta ton), dan Sri Lanka (14,6 juta ton).

Akmal menyampaikan, Fraksi PKS sedang mengusulkan revisi RUU Penanganan Sampah. UU Nomor 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu penguatan sisi regulasi untuk menjawab persoalan sampah yang semakin kompleks. Ini sejalan dengan program pemerintah ke depan sekaligus mengakomodir banyak ide dari berbagai forum untuk mengatasi persoalan Lingkungan dan Energi sekaligus.

Bila kegiatan penanganan sampah laut ini serius ditangani lintas sektoral, bukan hal mustahil Indonesia mampu mengatasi persoalan sampah terutama sampah laut yang berimplikasi pada pengembalian kualitas ekosistemnya. "Saya berharap program penanganan sampah laut ini bukan sekedar lips service pemerintah untuk pencitraan saja. Program ini sangat bagus dan perlu dukungan semua pihak. Menjawab tantangan energi dari sampah sekaligus mengatasi persoalan lingkungan kawasan pantai dan laut akan menjadi prestasi mengagumkan di mata dunia," pungkas Akmal. 

Tag